BRTV

BPD Baru Dilantik, Plt Bupati Bekasi Titip Amanah Kawal Aspirasi Warga

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melantik dan mengambil sumpah jabatan 1.564 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa keanggotaan 2026–2034 di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Cikarang Pusat, Rabu (22/7/2026). Pelantikan tersebut menjadi momentum penguatan peran BPD sebagai representasi masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan desa.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar agenda seremonial, melainkan awal dari tanggung jawab konstitusional untuk menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa.

“BPD memiliki tugas mengawal demokrasi desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi jalannya pemerintahan desa secara objektif dan bertanggung jawab,” ujar Asep dalam sambutannya.

Menurutnya, keberadaan BPD menjadi salah satu elemen penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Karena itu, anggota BPD diminta menjalankan fungsi pengawasan secara profesional tanpa mengesampingkan sinergi dengan pemerintah desa.

Asep juga mengingatkan agar setiap keputusan yang diambil selalu mengedepankan kepentingan masyarakat. Perbedaan pandangan dalam proses demokrasi dinilai sebagai hal yang wajar, namun harus diselesaikan melalui musyawarah demi menjaga stabilitas pembangunan desa.

Ia berharap hubungan antara BPD, kepala desa, perangkat desa, serta masyarakat dapat dibangun secara harmonis sehingga setiap program pembangunan mampu menjawab kebutuhan warga.

Dalam kesempatan tersebut, Asep turut mengungkapkan arah kebijakan pembangunan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada 2027. Pemerintah daerah, kata dia, akan memprioritaskan sedikitnya tiga kegiatan pembangunan di setiap desa sebagai upaya pemerataan pembangunan.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat sekaligus mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di desa.

Pelantikan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi, para camat, kepala desa, serta tamu undangan lainnya.

Dengan masa jabatan hingga 2034, para anggota BPD diharapkan mampu menjalankan fungsi legislasi desa, pengawasan, serta penyaluran aspirasi masyarakat secara optimal. Pemerintah Kabupaten Bekasi menilai kolaborasi antara BPD dan pemerintah desa menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Redaksi: Moch Andrian Syah