Skip to main content

BRTV

Pakar Siber Peringatkan Ancaman Penyadapan Ponsel Menggunakan Teknologi LIMS, Pengguna Bisa Tak Sadar

BRTV – Ancaman penyadapan komunikasi melalui teknologi Lawful Interception Management System (LIMS) menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan penyalahgunaan sistem tersebut untuk memantau sejumlah nomor telepon di Indonesia.

Pakar keamanan siber mengingatkan bahwa penyadapan menggunakan LIMS dapat berlangsung tanpa diketahui pemilik ponsel. Pasalnya, proses intersepsi dilakukan melalui jaringan operator telekomunikasi, bukan dengan memasang aplikasi pengintai pada perangkat korban.

Spesialis keamanan teknologi dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menjelaskan bahwa LIMS merupakan sistem resmi yang disediakan operator telekomunikasi untuk mendukung proses penyadapan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum.

Namun, sistem tersebut berpotensi disalahgunakan apabila mekanisme pengawasan, verifikasi, dan pembatasan akses tidak dijalankan dengan baik.

Menurut Alfons, pengguna tidak dapat mengandalkan tanda-tanda umum seperti baterai cepat habis, ponsel panas, atau munculnya aplikasi asing untuk mengetahui adanya penyadapan melalui LIMS.

Hal itu karena proses intersepsi berlangsung di infrastruktur jaringan operator, sehingga tidak harus menimbulkan perubahan pada perangkat yang digunakan korban.

Apa Itu Teknologi LIMS?

Lawful Interception Management System atau LIMS merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola proses intersepsi komunikasi secara sah berdasarkan ketentuan hukum.

Melalui sistem ini, permintaan penyadapan dari aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dapat diteruskan melalui infrastruktur operator telekomunikasi.

Dalam pelaksanaannya, operator dapat menyediakan salinan komunikasi tertentu sesuai ruang lingkup dan dasar hukum permintaan yang telah disetujui.

Teknologi ini pada dasarnya digunakan untuk mendukung kepentingan penegakan hukum, seperti penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Persoalan muncul ketika fasilitas tersebut digunakan tanpa prosedur yang sah atau di luar kewenangan yang diberikan.

Penyadapan Bisa Berlangsung Tanpa Tanda di Ponsel

Berbeda dengan perangkat lunak pengintai atau spyware yang bekerja dengan menyusup ke dalam perangkat, LIMS melakukan intersepsi melalui jaringan operator telekomunikasi.

Kondisi tersebut membuat pemilik ponsel sulit mengetahui apakah komunikasinya sedang dipantau melalui sistem jaringan.

Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menjelaskan bahwa penyadapan melalui LIMS tidak harus membuat ponsel mengalami perubahan kinerja.

Karena itu, pemeriksaan baterai, suhu perangkat, maupun daftar aplikasi tidak dapat dijadikan cara untuk memastikan ada atau tidaknya penyadapan jenis ini.

Dalam kondisi tertentu, sistem intersepsi jaringan dapat mengakses komunikasi telepon seluler biasa dan SMS, serta informasi aktivitas komunikasi yang tersedia pada jaringan operator.

Apakah WhatsApp dan Telegram Bisa Disadap?

Munculnya kekhawatiran mengenai LIMS juga menimbulkan pertanyaan tentang keamanan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp, Telegram, dan Signal.

Menurut penjelasan Alfons Tanujaya kepada CNN Indonesia, LIMS tidak dapat secara langsung membaca isi pesan maupun mendengarkan panggilan WhatsApp yang dilindungi enkripsi end-to-end.

Enkripsi tersebut membuat isi komunikasi hanya dapat dibaca oleh pengirim dan penerima yang berhak.

Meski demikian, terdapat informasi lain yang tetap perlu diperhatikan, yaitu metadata komunikasi.

Metadata dapat mencakup informasi waktu komunikasi, frekuensi interaksi, alamat IP, jaringan yang digunakan, serta informasi lokasi yang tersedia melalui infrastruktur telekomunikasi.

Informasi tersebut dapat memberikan gambaran mengenai kebiasaan dan pola komunikasi seseorang meskipun isi pesannya tidak terbaca.

Dugaan Penyalahgunaan LIMS Libatkan Sejumlah Nomor Pejabat

Isu keamanan LIMS semakin menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan kasus penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan tokoh masyarakat.

Dalam perkembangan kasus tersebut, Bareskrim menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka pada November 2026.

Ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur hukum yang semestinya, termasuk memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem LIMS tanpa dokumen permohonan dan proses verifikasi yang diperlukan.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyebut dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah pihak, termasuk Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan pengusaha.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil sadapan untuk menghilangkan jejak aktivitas ilegal.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita beberapa perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Pakar Minta Pengawasan Sistem Diperketat

Pakar keamanan siber menilai persoalan utama dalam penggunaan LIMS bukan terletak pada keberadaan teknologinya, melainkan pada pengawasan dan pengendalian akses.

Setiap permintaan penyadapan seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas, dokumen pendukung, persetujuan pejabat berwenang, serta proses verifikasi sebelum dijalankan.

Selain itu, seluruh aktivitas dalam sistem perlu dicatat melalui mekanisme audit agar dapat diketahui siapa yang mengakses, mengubah, atau menjalankan permintaan intersepsi.

Pengawasan independen juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang memiliki akses terhadap sistem.

Tips Melindungi Komunikasi Digital

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap keamanan komunikasi, masyarakat perlu menerapkan kebiasaan digital yang lebih aman.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Gunakan aplikasi dengan enkripsi end-to-end. WhatsApp dan Signal dapat menjadi pilihan untuk melindungi isi pesan dan panggilan.
  2. Hindari membagikan informasi sensitif melalui SMS. Gunakan saluran komunikasi yang memiliki perlindungan keamanan lebih baik.
  3. Perbarui sistem operasi dan aplikasi. Pembaruan rutin membantu menutup celah keamanan pada perangkat.
  4. Aktifkan verifikasi dua langkah. Perlindungan tambahan dapat mengurangi risiko pengambilalihan akun.
  5. Waspadai tautan dan aplikasi mencurigakan. Jangan sembarangan mengunduh aplikasi atau memberikan izin akses yang tidak diperlukan.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa aplikasi terenkripsi tidak otomatis menghilangkan seluruh risiko kebocoran metadata maupun penyadapan melalui jalur lain.

Penguatan perlindungan data pribadi, transparansi penggunaan teknologi, dan pengawasan terhadap sistem intersepsi menjadi hal penting untuk menjaga keamanan komunikasi masyarakat.