BRTV

Pemblokiran Rekening ‘Nganggur’ Viral, PPATK: Kami Putus Mata Rantai Kejahatan Keuangan

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menegaskan komitmennya dalam mencegah penyalahgunaan rekening bank untuk aktivitas ilegal, termasuk judi online. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, melalui akun media sosial PPATK pada Kamis sore (31/7), menanggapi ramainya pemblokiran rekening ‘nganggur’ yang belakangan viral di masyarakat.

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menegaskan komitmennya dalam mencegah penyalahgunaan rekening bank untuk aktivitas ilegal, termasuk judi online. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, melalui akun media sosial PPATK pada Kamis sore (31/7), menanggapi ramainya pemblokiran rekening 'nganggur' yang belakangan viral di masyarakat. Dalam unggahan itu, Yustiavandana menekankan bahwa negara tidak akan tinggal diam melihat dampak sosial buruk dari judi online. "Kita tidak akan membiarkan dampak sosial dari judi ini terjadi. Nyawa yang hilang, konflik rumah tangga, usaha bangkrut, terjerat pinjaman, putus sekolah, dan lain-lain," tulisnya. Ia menjelaskan bahwa pemblokiran rekening yang diduga terkait transaksi mencurigakan merupakan upaya perlindungan terhadap nasabah dan sistem keuangan Indonesia. "Negara memperkuat perlindungan dengan menjaga rekening-rekening nasabah bank agar tidak disalahgunakan oleh pelaku pidana," jelasnya. Yustiavandana juga memastikan bahwa rekening yang diblokir dapat dipulihkan sepenuhnya setelah proses verifikasi. "Rekening 100% aman dan bisa dipergunakan kembali," tegasnya. PPATK meminta masyarakat yang rekeningnya terdampak pemblokiran untuk tidak panik. Proses klarifikasi dapat dilakukan dengan menghubungi bank terkait atau melapor ke PPATK jika merasa ada kesalahan identifikasi. "Kami berkomitmen memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu transaksi sah masyarakat, tetapi sekaligus memutus mata rantai kejahatan keuangan," tambah Yustiavandana. Unggahan ini pun menuai beragam tanggapan. Sebagian masyarakat mendukung langkah tegas PPATK dalam memberantas judi online, sementara lainnya meminta transparansi lebih besar agar rekening warga yang tidak terlibat aktivitas ilegal tidak ikut terblokir, mengingat kurangnya sosialisasi dalam penerapan kebijakan yang bisa berdampak buruk bagi masyarakat.

Dalam unggahan itu, Yustiavandana menekankan bahwa negara tidak akan tinggal diam melihat dampak sosial buruk dari judi online.

“Kita tidak akan membiarkan dampak sosial dari judi ini terjadi. Nyawa yang hilang, konflik rumah tangga, usaha bangkrut, terjerat pinjaman, putus sekolah, dan lain-lain,” tulisnya.

Ia menjelaskan bahwa pemblokiran rekening yang diduga terkait transaksi mencurigakan merupakan upaya perlindungan terhadap nasabah dan sistem keuangan Indonesia.

“Negara memperkuat perlindungan dengan menjaga rekening-rekening nasabah bank agar tidak disalahgunakan oleh pelaku pidana,” jelasnya.

Yustiavandana juga memastikan bahwa rekening yang diblokir dapat dipulihkan sepenuhnya setelah proses verifikasi.

“Rekening 100% aman dan bisa dipergunakan kembali,” tegasnya.

PPATK meminta masyarakat yang rekeningnya terdampak pemblokiran untuk tidak panik. Proses klarifikasi dapat dilakukan dengan menghubungi bank terkait atau melapor ke PPATK jika merasa ada kesalahan identifikasi.

“Kami berkomitmen memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu transaksi sah masyarakat, tetapi sekaligus memutus mata rantai kejahatan keuangan,” tambah Yustiavandana.

Unggahan ini pun menuai beragam tanggapan. Sebagian masyarakat mendukung langkah tegas PPATK dalam memberantas judi online, sementara lainnya meminta transparansi lebih besar agar rekening warga yang tidak terlibat aktivitas ilegal tidak ikut terblokir, mengingat kurangnya sosialisasi dalam penerapan kebijakan yang bisa berdampak buruk bagi masyarakat.

Dalam unggahan itu, Yustiavandana menekankan bahwa negara tidak akan tinggal diam melihat dampak sosial buruk dari judi online.

“Kita tidak akan membiarkan dampak sosial dari judi ini terjadi. Nyawa yang hilang, konflik rumah tangga, usaha bangkrut, terjerat pinjaman, putus sekolah, dan lain-lain,” tulisnya.

Ia menjelaskan bahwa pemblokiran rekening yang diduga terkait transaksi mencurigakan merupakan upaya perlindungan terhadap nasabah dan sistem keuangan Indonesia.

“Negara memperkuat perlindungan dengan menjaga rekening-rekening nasabah bank agar tidak disalahgunakan oleh pelaku pidana,” jelasnya.

Yustiavandana juga memastikan bahwa rekening yang diblokir dapat dipulihkan sepenuhnya setelah proses verifikasi.

“Rekening 100% aman dan bisa dipergunakan kembali,” tegasnya.

PPATK meminta masyarakat yang rekeningnya terdampak pemblokiran untuk tidak panik. Proses klarifikasi dapat dilakukan dengan menghubungi bank terkait atau melapor ke PPATK jika merasa ada kesalahan identifikasi.

“Kami berkomitmen memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu transaksi sah masyarakat, tetapi sekaligus memutus mata rantai kejahatan keuangan,” tambah Yustiavandana. Unggahan ini pun menuai beragam tanggapan. Sebagian masyarakat mendukung langkah tegas PPATK dalam memberantas judi online, sementara lainnya meminta transparansi lebih besar agar rekening warga yang tidak terlibat aktivitas ilegal tidak ikut terblokir, mengingat kurangnya sosialisasi dalam penerapan kebijakan yang bisa berdampak buruk bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

google-site-verification: google884c333897a2e291.html