Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023 terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan emas perhiasan, emas batangan, serta batu permata. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2025.

Dalam salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2025 yang diunggah situs resmi DJP, PMK ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan pajak penghasilan dari usaha bulion. Aturan sebelumnya dinilai belum cukup mengakomodasi kebutuhan tersebut, sehingga diperlukan penyesuaian.
Salah satu perubahan signifikan dalam PMK ini adalah perluasan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas perhiasan dan emas batangan. Berikut rinciannya:
- Tidak Dipungut PPh Pasal 22 jika penjualan dilakukan kepada:
- Konsumen akhir.
- Wajib Pajak yang dikenai PPh final (dengan syarat memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan yang telah terverifikasi di sistem DJP).
- Wajib Pajak yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22.
- Emas Batangan juga bebas PPh Pasal 22 jika dijual kepada:
- Bank Indonesia (BI).
- Pasar fisik emas digital yang diatur dalam undang-undang perdagangan berjangka komoditi.
- Lembaga jasa keuangan penyelenggara usaha bulion yang telah mendapat izin OJK.
- Tanpa Surat Keterangan Bebas Pajak untuk transaksi ke konsumen akhir dan lembaga tertentu.
PMK ini mengacu pada berbagai peraturan, termasuk:
- UU Pajak Penghasilan (UU No. 7/1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 6/2023).
- UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU No. 4/2023).
- Perubahan sebelumnya melalui PMK No. 11/2025.
Perubahan ini diharapkan mempermudah pelaku usaha emas, seperti pabrikan, pedagang, dan pengusaha emas batangan, dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong transparansi perdagangan emas.
Menteri Keuangan, dalam pengundangan aturan ini, menegaskan bahwa penyesuaian ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung industri logam mulia yang sehat dan berkelanjutan.