
BRTV – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia menyambut baik kabar mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diberikan oleh perusahaan. THR ini diharapkan dapat menjadi tambahan pendapatan bagi mereka yang bekerja keras sepanjang tahun. Namun, berita ini datang dengan sejumlah syarat yang membuat banyak pengemudi merasa terbebani.
Berdasarkan imbauan dari Presiden Prabowo Subianto, perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi diminta untuk memberikan THR dalam bentuk uang tunai kepada pengemudi dan kurir online. Namun, besaran dan mekanisme pencairan THR ini masih menjadi teka-teki dan harus dirundingkan lebih lanjut. Hal ini menciptakan ketidakpastian di kalangan pengemudi mengenai seberapa besar mereka akan menerima.
Syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan THR adalah keaktifan kerja. Pengemudi diharuskan memenuhi target tertentu dalam jumlah perjalanan atau jam kerja agar berhak atas tunjangan tersebut. Banyak pengemudi yang merasa tertekan dengan syarat ini, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau menghadapi kendala lain dalam bekerja.
Selain itu, proses administratif untuk pencairan THR juga dinilai rumit. Pengemudi harus mengisi formulir dan melakukan verifikasi data, yang bisa menjadi tantangan tersendiri bagi mereka yang tidak terbiasa dengan teknologi. Hal ini menambah kesulitan bagi banyak pengemudi yang ingin mendapatkan hak mereka tanpa hambatan.
Di tengah ketidakpastian ini, beberapa pengemudi tetap berusaha untuk memenuhi semua syarat demi mendapatkan THR. Mereka berharap perusahaan dapat mempertimbangkan situasi dan kondisi masing-masing pengemudi agar proses pencairan bisa lebih mudah dan cepat. Keinginan untuk merayakan lebaran dengan lebih baik menjadi motivasi utama mereka.
Wakil Ketua MPR RI, A.M. Akbar Supratman, juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pencairan THR bagi pengemudi ojol. Ia menyatakan bahwa pemberian THR adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Ini menunjukkan bahwa ada dukungan dari pihak legislatif untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai besaran dan mekanisme pencairan THR ini. Diharapkan pemerintah dan perusahaan dapat memberikan solusi yang adil dan transparan agar semua pengemudi ojol dapat merasakan manfaat dari kebijakan ini tanpa merasa terbebani oleh syarat-syarat yang rumit.
Sementara itu, para pengamat industri menilai bahwa perusahaan seharusnya lebih memahami tantangan yang dihadapi oleh pengemudi ojol. Penyederhanaan proses pencairan dan pengurangan syarat dapat meningkatkan kepuasan serta loyalitas para mitra kerja. Ini juga akan menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara perusahaan dan pengemudi.
Akhirnya, meskipun banyak syarat yang harus dipenuhi, harapan untuk mendapatkan THR tetap ada di hati para pengemudi ojol. Mereka percaya bahwa dengan usaha dan kerja keras, hak mereka sebagai mitra kerja akan terpenuhi. Semoga ke depannya, perusahaan dapat memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan para pengemudinya agar mereka bisa merayakan lebaran dengan penuh kebahagiaan tanpa beban pikiran.(MAS/GIS)