Skip to main content

BRTV

BPOM Temukan 31 Produk Herbal dan Suplemen Kesehatan Ilegal, Ini Daftarnya

Ilustrasi obat-obatan. Foto: Pinterest

Masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam memilih obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan (SK). Produk yang menggunakan label herbal atau menawarkan khasiat secara cepat tidak otomatis aman untuk dikonsumsi.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 31 produk OBA dan suplemen kesehatan ilegal dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan selama Mei hingga Juni 2026.

Dari jumlah tersebut, 30 produk diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan itu terdiri dari 28 produk OBA dan tiga produk suplemen kesehatan. Sebanyak 28 produk OBA serta dua produk suplemen diketahui mengandung BKO, sedangkan satu produk suplemen lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu mikrobiologi.

Selain kandungan yang tidak seharusnya terdapat dalam produk herbal dan suplemen, BPOM juga menemukan persoalan pada legalitas produk. Sebanyak 15 produk menggunakan nomor izin edar (NIE) yang tidak valid atau fiktif, sedangkan 16 produk lainnya tidak tercatat di BPOM.

Produk tanpa izin edar atau menggunakan nomor izin edar palsu tidak mendapatkan jaminan keamanan, khasiat, manfaat, maupun mutu karena tidak melewati proses evaluasi sebagaimana produk yang terdaftar secara resmi.

Beragam Klaim Produk

Produk-produk yang masuk dalam temuan BPOM tersebut dipasarkan dengan berbagai macam klaim. Di antaranya berkaitan dengan peningkatan stamina pria, obat kuat, mengatasi pegal linu, asam urat, nyeri sendi, gatal-gatal, hingga batuk.

Ada pula produk yang dipasarkan sebagai pelangsing dan penambah berat badan.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sejumlah bahan kimia obat yang tidak diperbolehkan terdapat dalam OBA maupun suplemen kesehatan.

Bahan yang ditemukan antara lain sildenafil, parasetamol, mikonazol, ketokonazol, allopurinol, deksametason, kafein, meloksikam, fenilbutazon, prednison, piroksikam, klorfeniramin maleat, sibutramin, natrium diklofenak, serta siproheptadin.

Daftar 31 Produk yang Ditemukan BPOM

Berikut produk yang masuk dalam temuan pengawasan BPOM:

  1. Tangkur Cobra — mengandung sildenafil.
  2. Tangkur Black Cobra — mengandung sildenafil.
  3. Kopi Joss — mengandung sildenafil.
  4. Kapsul Stamina dan Tahan Lama Cap Beruang Putih — mengandung parasetamol dan sildenafil.
  5. Urat Naga Extra Strong — mengandung sildenafil.
  6. Africa Black Ant — mengandung sildenafil.
  7. Bima Strong — mengandung sildenafil.
  8. Obat Kuat dan Tahan Lama Jaguar Platinum — mengandung sildenafil.
  9. Huatuobaifuling — mengandung mikonazol dan ketokonazol.
  10. Daun Madu Hitam — mengandung parasetamol.
  11. Kapsul Samulin — mengandung allopurinol.
  12. Montalin — mengandung deksametason.
  13. Jamu Industri Cap Tiga Anak — mengandung kafein.
  14. Tawon — mengandung meloksikam.
  15. Kapsul Panjang Umur Antanan — mengandung parasetamol, fenilbutazon, deksametason, dan prednison.
  16. Kapsul TCU Ramuan Tradisional — mengandung parasetamol, deksametason, prednison, dan fenilbutazon.
  17. Bugarin — mengandung meloksikam, parasetamol, dan deksametason.
  18. Surya Sehat — mengandung piroksikam.
  19. Daun Tapak Liman — mengandung parasetamol dan deksametason.
  20. Urat Banteng — mengandung sildenafil sitrat.
  21. Ginseng Plus Asam Urat + Nyeri Tulang (Pegal Linu) — mengandung parasetamol.
  22. Chong Chao Zhi Ke Wang Capsule — mengandung klorfeniramin maleat.
  23. Nofat — mengandung sibutramin HCl.
  24. Tawon Wantong — mengandung kafein, meloksikam, dan deksametason.
  25. Samuraten — mengandung meloksikam dan deksametason.
  26. Shen Ling Asam Urat — mengandung parasetamol.
  27. Daun Afrika Asam Urat — mengandung parasetamol.
  28. Asam Urat-Nyeri Sendi-Sakit Gigi — mengandung parasetamol dan natrium diklofenak.
  29. Day’s Slim Pelangsing — mengandung kafein.
  30. Vitamin Gemuk By E Skin — mengandung siproheptadin HCl.
  31. Moringa Rosabella — tidak memenuhi persyaratan mikrobiologi, termasuk terkait angka lempeng total, angka kapang-khamir, dan Escherichia coli.

Berisiko Jika Dikonsumsi

BPOM mengingatkan bahwa penggunaan produk OBA maupun suplemen kesehatan yang mengandung BKO dapat menimbulkan risiko bagi konsumen.

Salah satu bahan yang ditemukan adalah sildenafil, yang termasuk obat keras dan penggunaannya seharusnya berdasarkan indikasi serta berada dalam pengawasan tenaga kesehatan. Konsumsi tanpa pengawasan dapat berbahaya, terutama bagi orang dengan kondisi kesehatan tertentu atau mereka yang sedang menggunakan obat lain.

Risiko serupa juga perlu diperhatikan pada kandungan obat seperti deksametason, prednison, meloksikam, piroksikam, dan natrium diklofenak apabila digunakan tanpa mengetahui kandungan serta dosis sebenarnya.

Masalahnya, konsumen produk ilegal tidak selalu mengetahui bahan kimia apa yang terdapat di dalam produk maupun berapa dosis yang dikonsumsi. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko efek samping ataupun interaksi dengan obat lain.

BPOM Perintahkan Penarikan Produk

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM melakukan penelusuran terhadap sumber produk. Produk yang dinyatakan bermasalah diperintahkan untuk ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.

Pengawasan juga dilakukan terhadap penjualan melalui internet. BPOM melakukan pemblokiran atau takedown terhadap tautan penjualan daring yang ditemukan.

Masyarakat diimbau tidak hanya memperhatikan klaim khasiat atau tampilan kemasan saat membeli obat herbal dan suplemen. Legalitas produk juga harus menjadi pertimbangan utama.

Sebelum membeli, konsumen sebaiknya memastikan produk telah memiliki izin edar yang sah dan terdaftar pada BPOM. Masyarakat juga perlu waspada terhadap produk yang menawarkan hasil secara instan atau membuat klaim kesehatan secara berlebihan.

Pelaku usaha yang terbukti sengaja memproduksi atau mengedarkan produk OBA dan suplemen kesehatan ilegal, mengandung BKO, maupun tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dikenai sanksi hukum.

Berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

BPOM menegaskan pengawasan terhadap peredaran produk kesehatan akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan keamanan dan mutu.