CIKARANG TIMUR – Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menghadiri pelantikan dan
pengambilan janji sumpah 561 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu
Serentak tahun 2024, di Gedung Serbaguna Komplek Stadion Wibawa Mukti, Cikarang Timur,
pada Selasa (24/01/2023).
Dalam acara yang dihadapi jajaran Forkopimda tersebut, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan
mengharapkan anggota PPS yang tegas untuk konsisten pada sumpah janji yang diucapkan.
Selain itu, dirinya juga mengalami pengalaman pada Pemilu tahun 2019, terkait banyaknya
petugas Pemilu yang gugur karena kelelahan bertugas.
Terlebih lagi di Kabupaten Bekasi jumlah daftar pemilih di desa yang mencapai ratusan ribu.
Karena itu dia menginginkan Pemkab dan KPU Kabupaten Bekasi melakukan langkah mitigasi
dengan analisis dan simulasi untuk mencegah terjadinya kembali hal demikian.
“Saya tadi cek tahun lalu di Tambun Selatan ada satu desa yang jumlah KPPS-nya sampai 250
orang, itu jumlah yang besar sekali, pasti jadi beban, di tingkat PPS. Nah ini dengan KPU akan
kita lakukan analisis dan simulasi agar tidak terjadi seperti yang dialami di tahun 2019,” terang
Dani usai acara.
Dengan melakukan langkah pencegahan jelasnya, akan mampu mengurangi beban yang
dijalankan para petugas PPS.
“Beban yang cukup berat ini bisa kita lakukan mitigasi, sehingga nanti kelancaran dan
keselamatan dari petugas tetap menjadi utama,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengemukakan, sebagaimana
arahan KPU RI, telah membuat 11 poin penting dalam Pakta Integritas sebagai janji dan
loyalitas petugas PPS.
Jajang juga mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu yang ada di bawah KPU Kabupaten
Bekasi harus berada dalam satu garis komando. Terlebih dahulu dalam tindakan yang berkenaan dengan hukum di lapangan.
“Jika ada sesuatu hal fakta di lapangan tak bisa diselesaikan dengan regulasi yang dipahami,
maka KPU RI memerintahkan kepada kita semua untuk tidak melakukan penafsiran hukum
atau tidak melakukan pemahaman hukum sendiri,” jelasnya.
Dia meminta jika hal tersebut terjadi, harus ada komunikasi dan koordinasi secara berjenjang di
tingkatan penyelenggara.
“PPS ke PPK, PPK ke KPU Kabupaten Bekasi, ke Provinsi dan seterusnya,” pungkasnya.
SUMBER : Diskominfosantik