CIKARANG PUSAT – Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi mengantisipasi kejadian keracunan makanan mengandung nitrogen cair atau LN2.

Kemudian menerbitkan surat edaran terkait pelaporan darurat medis menyusul temuan kasus di beberapa daerah. 

“Pemerintah pusat menetapkan kasus keracunan makanan ini sebagai kejadian luar biasa, maka kami segera lakukan langkah antisipasi,” tutur Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah, pada Senin (9/11/2023).  

Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi menerbitkan surat edaran bernomor KS.02.02.00714/DINKES/2022 tentang pelaporan kasus kedaruratan medis dalam penggunaan nitrogen cair pada makanan. 

Alamsyah mengatakan edaran ini menindaklanjuti surat Kementerian Kesehatan RI nomor SR:01.07/111.5/67/2023 tanggal 3 Januari 2023, perihal kedaruratan medis dalam penggunaan nitrogen cair pada makanan. 

cikibul
Cikibul

Alamsyah menjelaskan, kejadian luar biasa ini diawali konsumsi jajanan pasar ciki ngebul atau cikibul nitrogen yang mengakibatkan kasus keracunan khususnya pada anak. 

Pihaknya merespon dengan menjalankan fungsi pelaporan serta pemantauan terhadap kemungkinan terjadi kasus serupa di wilayah Kabupaten Bekasi.

Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Bekasi diminta untuk melaporkan apabila terdapat temuan kasus keracunan pangan cikibul tersebut. 

Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi membuka layanan pelaporan melalui Tim Surveilans di nomor 085817417568 (Andi Suhandi) atau Tim Kerja Pelayanan Rujukan Lain Dinkes Kabupaten Bekasi di nomor 0821116888973 (Ece Sucipto). 

Pihaknya juga melakukan pemantauan kasus secara intensif sebagai tindak lanjut temuan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat terkait 28 kasus keracunan yang dialami anak-anak di wilayah Tasikmalaya dan Kota Bekasi. 

Alamsyah merinci dari total 28 kasus keracunan itu, 8 pasien bergejala, 19 tanpa gejala, dan sisanya dirujuk ke sejumlah rumah sakit terdekat. 

Di Kabupaten Tasikmalaya ditemukan 24 kasus dengan 7 kasus bergejala, 16 tanpa gejala, dan 1 dirujuk ke rumah sakit.

Sementara di Kota Bekasi empat kejadian dengan satu pasien bergejala dan tiga tanpa gejala. Pasien yang keracunan berusia empat hingga 13 tahun. 

“Semoga di Kabupaten Bekasi tidak ada gejala seperti keracunan cikibul ini, dan waspada untuk orang tua selalu mengawasi anak agar tidak jajan sembarangan,” terangnya.

Sumber : DISKOMINFOSANTIK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *