
JAKARTA — BRTV, Ratusan calon jemaah haji furoda asal Indonesia harus menelan kekecewaan mendalam setelah dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 2025. Penyebab utama kegagalan ini adalah keputusan Pemerintah Arab Saudi yang tidak menerbitkan visa haji furoda tahun ini. Pihak Kementerian Agama Indonesia telah mengonfirmasi bahwa proses penerbitan visa telah ditutup sejak 26 Mei 2025. Keputusan ini berlaku untuk semua negara, tidak hanya Indonesia.
Akibat kebijakan ini, banyak jemaah yang telah mempersiapkan diri dengan mengikuti manasik haji dan membayar biaya perjalanan kini harus menerima kenyataan pahit. Selain itu, penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) juga mengalami kerugian finansial yang signifikan, bahkan mencapai miliaran rupiah.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa penerbitan visa haji furoda sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Indonesia telah berupaya membangun komunikasi dengan otoritas Saudi, namun keputusan akhir tetap di tangan mereka.
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menyayangkan keputusan Arab Saudi tersebut dan menekankan pentingnya negara hadir untuk melindungi hak-hak jemaah. Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyarankan agar jemaah yang terdampak mempertimbangkan untuk beralih ke jalur haji khusus yang lebih jelas dan terstruktur. AMPHURI juga berencana menerbitkan surat edaran yang berisi data anggota yang gagal berangkat dan potensi kerugian yang terjadi.
Komisi VIII DPR RI juga mendorong agar penyelenggaraan haji furoda ditata ulang melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), guna memastikan kepastian dan perlindungan bagi jemaah di masa mendatang.