BRTV

Ini 7 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Ops Patuh 2025, Simak Baik-Baik!

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia kembali menggelar Operasi Patuh 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan raya. Dalam operasi ini, terdapat tujuh jenis pelanggaran prioritas yang menjadi fokus penindakan karena dinilai berisiko tinggi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Berikut adalah tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh 2025:

  1. Pengendara Kendaraan Bermotor yang Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
    Penggunaan ponsel saat mengemudi sangat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan potensi kecelakaan.
  2. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Masih di Bawah Umur
    Pengemudi di bawah umur belum memiliki kompetensi dan tanggung jawab penuh dalam mengemudi, sehingga membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
  3. Pengendara Sepeda Motor yang Berboncengan Lebih dari Satu Orang
    Melebihi kapasitas angkut kendaraan roda dua sangat berisiko dan mengganggu keseimbangan saat berkendara.
  4. Pengendara Sepeda Motor yang Tidak Menggunakan Helm SNI dan Pengemudi Mobil yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman (Safety Belt)
    Helm dan sabuk pengaman adalah pelindung utama yang bisa menyelamatkan nyawa saat terjadi kecelakaan.
  5. Pengemudi Kendaraan dalam Pengaruh Alkohol atau Narkoba
    Mengemudi dalam keadaan tidak sadar penuh adalah tindakan berbahaya yang dapat merugikan banyak pihak.
  6. Pengemudi yang Melawan Arus
    Melawan arus lalu lintas sangat membahayakan dan sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal.
  7. Pengemudi yang Melebihi Batas Kecepatan
    Kecepatan yang tidak sesuai aturan dapat mengurangi waktu reaksi dan meningkatkan risiko kecelakaan serius.

Melalui narasi dari unggahan poster di laman korlantaspolri.ntmc, Kepolisian menegaskan bahwa tujuan utama dari operasi ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan untuk menyelamatkan nyawa. Pelanggaran-pelanggaran tersebut telah terbukti menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa maupun luka berat.

Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menjaga keselamatan diri dan orang lain, serta ikut berkontribusi menciptakan budaya berkendara yang tertib dan bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

google-site-verification: google884c333897a2e291.html