Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh mengeluarkan imbauan kepada para pelaku usaha transportasi, termasuk para sopir angkutan umum, untuk senantiasa menjalankan kewajiban ibadah shalat lima waktu tepat pada waktunya. Imbauan ini merupakan bagian dari upaya mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal, menyampaikan harapannya agar imbauan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pelaku transportasi dalam menjalankan ibadah, terutama shalat fardhu.
“Kita berharap imbauan ini bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha transportasi di Aceh terhadap kewajiban menjalankan ibadah, khususnya shalat lima waktu,” ujar Teuku Faisal, dikutip dari Infobandaaceh pada Rabu (6/8).
Teuku Faisal juga mengimbau para sopir untuk tidak ragu berhenti sejenak ketika waktu shalat telah tiba, selama kondisi memungkinkan, guna menunaikan ibadah di masjid, mushala, atau tempat ibadah terdekat.
“Kami juga berharap para sopir dapat berhenti sejenak apabila telah masuk waktu shalat dan kondisi memungkinkan untuk melaksanakan shalat,” tambahnya.
Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Aceh Nomor: 01/INSTR/2025 tentang Pelaksanaan Shalat Fardhu Berjamaah bagi ASN dan Masyarakat serta Pelaksanaan Mengaji pada Satuan Pendidikan di Aceh.
Sebagai langkah konkret, imbauan tersebut telah disosialisasikan melalui Surat Kadishub Aceh Nomor 500.11.1/753 tertanggal 29 April 2025 yang ditujukan kepada DPD Organda Aceh, pihak perusahaan transportasi, serta para sopir angkutan. Langkah ini juga sejalan dengan pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
Dengan adanya imbauan ini, Dishub Aceh berharap sektor transportasi turut berperan aktif dalam mendukung penguatan nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat.