BRTV

MK Sorot UU Hak Cipta: Lesti dan Sammy Beri Kesaksian

Jakarta – Dua penyanyi papan atas Indonesia, Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir, hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dalam sidang pengujian Undang-Undang Hak Cipta. Sidang yang digelar hari ini dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi terkait implementasi dan dampak UU Hak Cipta terhadap pelaku pertunjukan musik.

BRTV LESTI KEJORA SAMMY UU HAK CIPTA MK
LESTI KEJORA & SAMMY UU HAK CIPTA MK

Dalam keterangannya melalui kanal youtube Mahkamah Konstitusi (22/7), Lesti mengungkapkan keresahannya atas ketidakpastian hukum yang kerap dialami para pelaku pertunjukan musik. Ia menyoroti multitafsir yang terdapat dalam ketentuan UU Hak Cipta, yang menurutnya dapat berujung pada ancaman pidana maupun gugatan perdata.

“Dalam kegiatan pelaksanaan musik di lapangan kerap kali terjadi ancaman pidana dan gugatan perdata karena multitafsirnya ketentuan Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Lesti.

Ia menceritakan pengalamannya sekitar tahun 2016 hingga 2018, saat membawakan lagu Bagai Ranting yang Kering ciptaan Yoni Mulyono dalam sebuah acara pernikahan di Subang, Jawa Barat. Lagu tersebut dibawakan atas permintaan pihak penyelenggara sebagai bagian dari daftar lagu yang telah disepakati.

Namun, Lesti kemudian menerima somasi disertai laporan pidana dari pencipta lagu tersebut.

“Somasi yang saya terima disertakan laporan pidana yang dibuat oleh pencipta lagu merupakan bentuk nyata dari kekaburan norma dan ketidakseimbangan posisi hukum antara pencipta lagu dan pelaku pertunjukan. Hal ini memperlihatkan betapa lemahnya perlindungan terhadap hak terkait, khususnya bagi pelaku pertunjukan seperti saya,” tegasnya.

Sementara itu, Sammy Simorangkir, yang dikenal sebagai mantan vokalis band Kerispatih, turut menyampaikan keluhannya terkait ketidakpastian hukum yang dialaminya selama berkarier lebih dari dua dekade di industri musik.

“Saya turut membesarkan nama grup tersebut dan menjadi bagian penting dalam perjalanan dari berbagai lagu yang sampai saat ini dikenal luas oleh masyarakat. Namun saya secara pribadi telah mengalami bentuk ketidakpastian hukum yang sangat meresahkan dan membuat tidak nyaman,” ujar Sammy.

Ia menyampaikan bahwa dirinya sempat dilarang menyanyikan lagu-lagu yang pernah dibawakannya saat masih menjadi bagian dari band Kerispatih. Larangan tersebut timbul akibat permasalahan pribadi antarindividu yang kemudian dibawa ke ranah publik.

“Pihak-pihak tertentu menggaungkan bahwa untuk membawakan dan mempertunjukkan lagu harus ada izin langsung dari pencipta. Hal ini tentu saja tidak adil bagi pelaku pertunjukan di Indonesia yang bahkan tidak memiliki hubungan atau akses langsung terhadap pencipta lagu tersebut,” tambahnya.

Kehadiran Lesti dan Sammy di Mahkamah Konstitusi hari ini menandai pentingnya pengkajian ulang terhadap ketentuan hukum dalam UU Hak Cipta, khususnya terkait hak pelaku pertunjukan. Para pelaku industri berharap adanya kejelasan norma dan perlindungan hukum yang seimbang antara pencipta dan pelaku pertunjukan dalam ekosistem musik di Indonesia.

Sebelumnya, sempat ramai diperbincangkan mengenai permasalahan yang terjadi antara pencipta lagu dan penyanyi, yang mencuat ke permukaan publik beberapa waktu lalu. Polemik ini berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Nomor 37 Tahun 2023 sebagai perubahan atau pelengkapnya.

Perselisihan muncul karena perbedaan pandangan terkait hak ekonomi dan moral atas karya cipta lagu, termasuk pembagian royalti dan perlindungan hukum terhadap karya yang dibawakan atau diaransemen ulang oleh penyanyi. Para pencipta lagu merasa hak-haknya tidak sepenuhnya dihargai atau dilindungi, sementara di sisi lain, para penyanyi juga menuntut kejelasan peran dan hak atas kontribusi mereka dalam menghidupkan karya tersebut di tengah masyarakat.

Situasi ini menimbulkan perdebatan luas di kalangan pelaku industri musik, mendorong berbagai pihak untuk mendesak adanya kejelasan regulasi serta perlindungan hukum yang adil bagi seluruh elemen kreatif dalam rantai produksi musik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

google-site-verification: google884c333897a2e291.html