CIKARANG SELATAN – Pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan melakukan upaya pemeliharaan ketertiban umum dengan melakukan penertiban terhadap spanduk tak berizin yang terpasang di sembarang tempat pada Selasa, (17/01/2023).

Pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan Tertibkan Spanduk Tak Berizin 
Penertiban spanduk tak berizin oleh Satpol PP

Camat Cikarang Selatan, Agus Dahlan mengatakan, penertiban spanduk tidak berizin dilakukan melalui Tim Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Cikarang Selatan. 

“Kita lakukan penertiban berupa penurunan atau pencopotan terhadap spanduk-spanduk yang tidak memiliki izin yang melanggar aturan yang berlaku. Maka dari itu kita lakukan penertiban dengan tujuan tidak ada lagi spanduk liar yang terpasang sembarangan,” ucap Agus Dahlan.

Agus Dahlan juga menjelaskan, kegiatan penertiban tersebut dilakukan sesuai prosedur berdasarkan Peraturan Bupati No. 67 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat.

Atas dasar tersebut, sebagai pemimpin di wilayahnya, dia berupaya untuk mewujudkan Kecamatan Cikarang Selatan yang rapi, bersih, dan teratur.

“Kegiatan tersebut rutin kita lakukan agar lingkungan kita bersih dan tertata dengan baik, ini merupakan manajemen wilayah terhadap unsur K3 di wilayah kita,”tuturnya.

Lebih lanjut, dirinya meminta kepada pihak-pihak yang ingin memasang spanduk di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan agar mentaati prosedur dan aturan yang berlaku serta tidak melanggar peraturan dengan memasang spanduk secara ilegal di tempat atau fasilitas umum.

“Kepada pihak yang bersangkutan, dimohon untuk tertib dan mentaati aturan yang berlaku. Silakan mengurus izin terlebih dahulu sebelum memasang spanduk di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan agar Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban wilayah dapat terjaga dengan baik,” ujarnya.

SUMBER : Diskominfosantik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *