Jakarta – Proses pindah domisili kini menjadi lebih sederhana dan efisien. Mengacu pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil, warga yang ingin mengurus perpindahan domisili tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar dari RT atau RW asal.

Informasi ini dikutip dari akun resmi Instagram @dukcapilkemendagri Rabu Siang (9/7). Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa masyarakat cukup datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di domisili tujuan, dengan membawa beberapa dokumen pendukung.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Formulir F-1.03 yang disediakan oleh Disdukcapil
- KTP elektronik untuk keperluan verifikasi data
Yang tak kalah penting, seluruh proses ini gratis alias tidak dipungut biaya administrasi apapun. Selain itu, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) akan langsung diterbitkan oleh Disdukcapil saat proses permohonan dilakukan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyederhanakan layanan administrasi kependudukan serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses hak-hak sipilnya.
Dengan adanya aturan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih proaktif dalam memperbarui data kependudukan, khususnya bagi mereka yang mengalami perubahan tempat tinggal atau domisili.