Skip to main content

BRTV

Polisi Dalami Kecelakaan Maut Truk Molen di Rawalumbu, TNKB Kedaluwarsa Sejak 2022

Mobil molen terguling di jal cut muita, kota bekasi Kepolisian masih mendalami kecelakaan maut yang melibatkan truk molen bernomor polisi B 9548 MV Foto: Istimewa

BEKASI – Kepolisian masih mendalami kecelakaan maut yang melibatkan truk molen bernomor polisi B 9548 MV di Jalan Raya Cut Mutia, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Minggu (1/11/2026). Insiden tersebut mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.

Dalam perkembangan penyelidikan, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengungkapkan adanya temuan terkait administrasi kendaraan. Berdasarkan hasil pengecekan, masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor truk molen tersebut diketahui telah berakhir sejak 2022.

“Masa berlaku TNKB truk molen bernomor polisi B 9548 MV tersebut sudah mati selama empat tahun, yaitu sejak tahun 2022,” demikian keterangan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana kepada media.

Temuan tersebut menjadi salah satu aspek yang turut didalami kepolisian dalam penanganan kasus kecelakaan tersebut. Meski demikian, masa berlaku TNKB yang telah berakhir tidak serta-merta membuktikan sebagai penyebab langsung kecelakaan.

Berdasarkan informasi awal penyelidikan, kecelakaan bermula ketika truk molen yang dikemudikan pria berinisial TM melintas di Jalan Raya Cut Mutia. Saat melewati jalur menurun, pengemudi mengaku kendaraan mengalami gangguan pengereman atau rem blong.

Pengemudi kemudian berupaya mengarahkan kendaraan ke tembok pembatas di sekitar kampus BSI untuk menghindari dampak yang lebih besar. Namun, truk tetap kehilangan kendali hingga terguling dan menghantam halte bus yang saat itu terdapat warga sedang menunggu transportasi umum.

Benturan keras mengakibatkan sejumlah orang menjadi korban. Sebanyak enam orang dinyatakan meninggal dunia, sementara enam lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis.

Pasca kejadian, Polres Metro Bekasi Kota melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan. Pemeriksaan meliputi keterangan pengemudi, kondisi teknis kendaraan, sistem pengereman, dokumen administrasi, riwayat perawatan berkala, hingga status uji berkala kendaraan atau KIR.

Sementara itu, pengemudi truk berinisial TM masih menjalani pemeriksaan. Berdasarkan informasi perkembangan perkara, yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.

Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut. Hasil pemeriksaan teknis dan administrasi kendaraan diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai faktor-faktor yang melatarbelakangi insiden.

Terungkapnya masa berlaku TNKB yang telah berakhir sejak 2022 juga menjadi perhatian terhadap kepatuhan administrasi kendaraan berat yang beroperasi di jalan raya. Selain itu, pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan dan pemenuhan persyaratan uji berkala menjadi bagian penting dalam memastikan keselamatan pengguna jalan.

Hingga kini, masyarakat masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian, termasuk penjelasan mengenai penyebab pasti kecelakaan dan kemungkinan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait apabila ditemukan pelanggaran.

Tragedi di Rawalumbu tersebut kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kelayakan kendaraan angkutan berat, mengingat keselamatan di jalan raya berkaitan langsung dengan perlindungan nyawa masyarakat.

Redaksi: Moch Andrian Syah