BRTV

brtv-logo
brtv-logo

Puasa Hari Tasyrik, Ternyata Begini Hukumnya!

Jakarta – BRTV, Hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Pada hari-hari ini, umat Islam dilarang untuk berpuasa. Larangan ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa tidak diperkenankan berpuasa pada hari Tasyrik kecuali bagi yang tidak mendapatkan hewan qurban saat menunaikan haji.

Penamaan hari Tasyrik sendiri berasal dari kata Arab “syarraqa” yang berarti matahari terbit atau menjemur sesuatu. Pada masa Rasulullah SAW, daging kurban yang melimpah dijemur agar dapat disimpan lebih lama karena belum ada teknologi pendingin seperti kulkas. Oleh karena itu, hari Tasyrik juga dikenal sebagai waktu untuk menikmati hidangan dari daging hewan qurban yang disembelih. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyatakan bahwa puasa pada hari Tasyrik hukumnya haram karena hari-hari tersebut dianjurkan untuk makan dan minum sebagai bentuk syukur atas nikmat qurban. Rasulullah SAW bersabda bahwa hari Arafah, Idul Adha, dan hari Tasyrik adalah hari raya umat Islam yang seharusnya diisi dengan makan dan minum, bukan berpuasa.

Meskipun demikian, ada pengecualian bagi jamaah haji yang menjalankan haji tamattu’ dan tidak mendapatkan hewan qurban, mereka diperbolehkan berpuasa pada hari Tasyrik. Namun, bagi umat Islam pada umumnya, puasa di hari Tasyrik tidak diperbolehkan dan dianggap melanggar sunnah. Dengan demikian, umat Islam dianjurkan untuk memanfaatkan hari Tasyrik dengan memperbanyak ibadah selain puasa, seperti berdzikir, berdoa, dan menikmati hidangan qurban sebagai wujud syukur kepada Allah SWT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *