Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi setiap siswa untuk belajar, berkembang, dan menjalin hubungan sosial yang baik. Namun, perundungan tetap menjadi masalah serius dalam sektor pendidikan. Berdasarkan data UNESCO (2019), sekitar satu dari tiga siswa di seluruh dunia pernah mengalami bullying di sekolah. Keadaan ini menunjukkan bahwa membangun suasana belajar yang aman masih sebuah tantangan di dunia pendidikan, termasuk di Indonesia. Dalam rangka menciptakan suasana belajar yang aman, UNICEF (2009) dengan konsep Sekolah Ramah Anak menekankan bahwa sekolah seharusnya menjadi lingkungan yang aman, inklusif, sehat, dan menghargai hak serta martabat setiap anak. Sejalan dengan prinsip tersebut, pemerintah Indonesia terus memperkuat kebijakan perlindungan siswa, salah satunya melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 mengenai Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang menekankan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan, diskriminasi, serta perundungan. Walaupun konsep dan kebijakan telah dirancang, nyatanya praktik perundungan masih tetap ada di sejumlah institusi pendidikan. Kondisi ini mencerminkan adanya perbedaan antara harapan dan kenyataan, sehingga menimbulkan pertanyaan: apakah sekolah-sekolah di Indonesia telah benar-benar menjadi tempat yang bersahabat bagi anak? ataukah perundungan yang masih ada menunjukkan bahwa aspirasi tersebut belum sepenuhnya tercapai? Pertanyaan inilah yang menjadi landasan untuk pembahasan pada artikel ini.
Perundungan bukan sekadar tindakan bercanda yang dilakukan sesama teman. UNESCO mendefinisikan perundungan sebagai perilaku agresif yang dilakukan secara sengaja, berulang, serta melibatkan ketimpangan kekuatan antara pelaku dan korban. Ketimpangan tersebut tidak selalu berupa kekuatan fisik, tetapi dapat muncul dalam bentuk popularitas, jumlah kelompok, usia, status sosial, maupun kemampuan verbal. Pada lingkungan sekolah, perundungan dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik seperti memukul, menendang, merusak barang milik teman, hingga perundungan verbal berupa ejekan, hinaan, atau pemberian julukan yang merendahkan. Selain itu, terdapat pula perundungan sosial melalui pengucilan, penyebaran gosip, serta ajakan untuk menjauhi seseorang, yang sering kali sulit dikenali karena dianggap sebagai dinamika pertemanan biasa. Seiring perkembangan teknologi, perundungan juga merambah ke ruang digital melalui media sosial dan grup percakapan sehingga korban tidak hanya mengalami intimidasi di sekolah, tetapi juga ketika berada di rumah.
Ironisnya, berbagai bentuk perundungan tersebut masih sering dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Kalimat seperti “hanya bercanda”, “supaya mentalnya kuat”, atau “anak-anak memang seperti itu” menjadi alasan yang digunakan untuk menormalisasi perilaku perundungan tersebut yang sebenarnya dapat meninggalkan luka psikologis mendalam. Hal ini selaras dengan berbagai penelitian yang menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan secara berulang dan menempatkan seseorang dalam posisi yang lebih lemah telah memenuhi unsur perundungan, meskipun tidak selalu meninggalkan bekas luka secara fisik.
Masih mengakarnya perundungan di sekolah tentu tidak terjadi tanpa sebab. Salah satu faktor yang berpengaruh berasal dari lingkungan keluarga. Berdasarkan Teori Belajar Sosial yang dikemukakan Albert Bandura, anak cenderung mempelajari perilaku melalui proses mengamati dan meniru. Ketika anak terbiasa menyaksikan kekerasan, bentakan, atau pola asuh yang otoriter di rumah, mereka berpotensi menganggap perilaku agresif sebagai cara yang wajar dalam menyelesaikan masalah. Di sisi lain, kebutuhan untuk diterima dalam kelompok teman sebaya juga mendorong sebagian remaja melakukan perundungan. Demi mempertahankan status sosial atau menghindari menjadi korban berikutnya, mereka memilih ikut mengejek atau mengucilkan teman meskipun menyadari bahwa tindakan tersebut salah.
Budaya senioritas yang masih mengakar di berbagai lingkungan pendidikan turut memperkuat munculnya praktik perundungan. Tidak sedikit tindakan intimidasi yang dibungkus dengan istilah “tradisi”, “uji mental”, atau “pembentukan karakter”, sehingga pelaku merasa memiliki pembenaran untuk mengulang pengalaman yang pernah mereka alami kepada juniornya. Selain itu, lemahnya pengawasan dari pihak sekolah juga menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan. Banyak kasus perundungan verbal maupun sosial tidak terdeteksi karena dianggap sebagai candaan biasa, sementara penanganan sering kali hanya berfokus pada kasus yang menimbulkan kekerasan fisik. Perkembangan media sosial semakin memperumit situasi tersebut. Perundungan kini tidak berhenti ketika jam pelajaran usai, melainkan terus berlanjut melalui berbagai platform digital yang memungkinkan korban mengalami tekanan selama dua puluh empat jam.
Dampak yang ditimbulkan oleh perundungan jauh lebih besar daripada sekadar rasa sedih sesaat. Dari sisi psikologis, korban dapat mengalami kecemasan, stres, depresi, trauma, hingga kehilangan rasa percaya diri. Kondisi tersebut membuat peserta didik sulit berkonsentrasi saat belajar, enggan berpartisipasi di kelas, dan memilih menarik diri dari lingkungan sosialnya. Dalam jangka panjang, perkembangan emosional mereka dapat terganggu apabila tidak memperoleh penanganan yang tepat. Dari sisi sosial, korban cenderung kehilangan kepercayaan terhadap teman, mengalami kesulitan membangun hubungan yang sehat, dan merasa tidak diterima dalam lingkungan sekolah. Akibatnya, kemampuan bekerja sama, berkomunikasi, serta beradaptasi dengan lingkungan menjadi terhambat.
Perundungan juga memberikan dampak terhadap prestasi akademik peserta didik. Rasa takut yang terus-menerus membuat korban lebih fokus melindungi dirinya dibandingkan mengikuti proses pembelajaran. Motivasi belajar menurun, konsentrasi terganggu, bahkan tidak sedikit peserta didik yang memilih absen dari sekolah untuk menghindari perundungan. Menariknya, dampak negatif tidak hanya dirasakan oleh korban. Pelaku yang tidak memperoleh pembinaan berisiko mengembangkan perilaku agresif secara berkelanjutan, memiliki empati yang rendah, serta menganggap kekerasan sebagai cara yang benar untuk menyelesaikan konflik. Oleh karena itu, penanganan terhadap pelaku tidak cukup dilakukan melalui pemberian sanksi, tetapi juga perlu diikuti dengan pembinaan karakter dan layanan bimbingan konseling.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa iklim sekolah atau suasana sekolah memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah perundungan. Lingkungan belajar yang aman, hubungan yang positif antara guru dan peserta didik, serta budaya saling menghargai dapat meningkatkan motivasi belajar sekaligus menekan munculnya perilaku agresif. Sekolah yang berhasil menciptakan rasa aman tidak hanya menghasilkan peserta didik yang berprestasi secara akademik, tetapi juga mampu mendukung perkembangan sosial dan emosional mereka. Dengan demikian, menciptakan sekolah yang bebas dari perundungan bukan hanya berkaitan dengan perlindungan anak, melainkan juga menjadi syarat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Upaya mewujudkan sekolah yang benar-benar ramah anak, membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Guru memiliki peran penting dalam membangun budaya saling menghargai, peka terhadap perubahan perilaku peserta didik, serta berani mengambil tindakan ketika menemukan indikasi perundungan. Guru Bimbingan dan Konseling juga memegang peran strategis melalui layanan konseling, deteksi dini, pendidikan karakter, dan pendampingan bagi korban maupun pelaku. Di sisi lain, keluarga menjadi fondasi utama dalam menanamkan nilai empati, menghargai perbedaan, serta membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Sekolah pun perlu menjalankan berbagai program secara berkelanjutan, seperti kampanye anti-perundungan, pelatihan untuk guru, menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses, dukungan teman sebaya, serta evaluasi rutin terhadap suasana sekolah. Seluruh upaya tersebut hanya akan berhasil apabila dilaksanakan secara konsisten dan tidak berhenti sebagai pemenuhan administrasi semata.
Pada akhirnya, sekolah ramah anak bukan sekadar predikat yang disematkan kepada sebuah lembaga pendidikan, melainkan komitmen bersama untuk memastikan setiap peserta didik merasa aman, dihargai, dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan. Sudah saatnya perundungan tidak lagi dianggap sebagai bagian dari proses pendewasaan ataupun sekadar candaan antarteman. Setiap tindakan yang merendahkan martabat orang lain, sekecil apa pun bentuknya, berpotensi meninggalkan dampak jangka panjang terhadap perkembangan anak. Jika seluruh warga sekolah memiliki keberanian untuk mencegah, melaporkan, dan menangani perundungan secara serius, maka sekolah dapat benar-benar menjadi rumah kedua yang memberikan rasa aman, bukan ruang yang menyimpan ketakutan bagi mereka yang seharusnya datang untuk belajar dan berkembang.
Di Tulis Oleh : Arizal, Felli, Hafidzah, Nanda, Virza, Zeenath
Referensi :
UNESCO (2019). Behind the Numbers: Ending School Violence and Bullying.
UNICEF (2009). Child-Friendly Schools Manual.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Bandura, A. (1977). Social Learning Theory.
Asch, S. E. (1951). Effects of Group Pressure upon the Modification and Distortion of Judgment.
Baharuddin, W., dkk. (2025). Dampak Bullying di Lingkungan Sekolah Terhadap Kesehatan Mental Peserta Didik.
Asiyah, N., & Darmayanti, N. (2024). Strategi Guru Bimbingan dan Konseling dalam Menangani Korban Perundungan.
UNESCO. (2023). Defining School Bullying and Its Implications on Education, Teachers and Learners.








