
Bandung – BRTV, Seperti yang diketahui aturan jam malam untuk pelajar yang rencanakan Gubernur Jawa Barat Deddy Mulyadi yang akan dimulai diberlakukan pada bulan Juni 2025
Nantinya, para pelajar hingga usia SMA akan dilarang beraktivitas di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Hal ini disebut bertujuan untuk mengurangi berbagai potensi bahaya di luar rumah.
Melalui Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik, Dedi Mulyadi mendorong agar bupati dan wali kota mengkoordinasikan pemberlakuan jam malam ini hingga tingkat kecamatan serta desa.
Dengan pemberlakuan aturan jam malam itu, pemerintah provinsi tidak akan menanggung atau memberi bantuan pada pelajar yang terlibat kenakalan dengan unsur kekerasan yang terjadi pada saat pemberlakuan jam malam.