BRTV

brtv-logo
brtv-logo

Skandal Gas Oplosan, 4 Tersangka Terungkap, Keuntungan Per Hari Capai Rp 25 Juta!

Jakarta – Aksi ilegal pengoplosan gas subsidi di Indonesia kembali terungkap, kali ini di wilayah Gianyar, Bali. Penangkapan empat tersangka yang terlibat dalam praktik ini dilakukan oleh Bareskrim Polri pada tanggal 11 Maret 2025. Keempat tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial GC, BK, MS, dan KS, ditangkap setelah polisi menerima informasi mengenai adanya penyalahgunaan LPG bersubsidi.

Penggrebekan dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu. Polisi menemukan ribuan tabung gas melon (3 kg) serta ratusan tabung gas non-subsidi (12 kg dan 50 kg) yang telah dioplos. Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, aksi ini telah berlangsung selama empat bulan dan merugikan negara serta masyarakat.

Dalam modus operandi mereka, gas bersubsidi dari tabung 3 kg dikumpulkan dan kemudian dipindahkan ke dalam tabung gas berukuran lebih besar. Proses ini dilakukan dengan tujuan untuk menjual gas oplosan tersebut dengan harga yang lebih tinggi. Dari hasil penjualan, para tersangka dilaporkan mendapatkan keuntungan hingga Rp 25 juta per hari, dengan total pendapatan mencapai lebih dari Rp 3 miliar dalam kurun waktu empat bulan.

Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam operasi ini. GC bertindak sebagai pemilik gudang dan pengawas kegiatan, sementara BK bertanggung jawab untuk menjual gas oplosan tersebut kepada usaha laundry dan warung makan di sekitar Gianyar. MS dan KS terlibat dalam pengumpulan tabung gas dari berbagai sumber sebelum proses pengoplosan dilakukan.

Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian melibatkan pemeriksaan terhadap 12 saksi, termasuk kepala desa setempat. Meskipun kepala desa tidak terlibat langsung, pihak kepolisian tetap mencari keterangan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut mendukung kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum terhadap pelaku pengoplosan gas bersubsidi menjadi bagian dari program pemerintah untuk menanggulangi praktik korupsi dan penyalahgunaan sumber daya.

Kasus ini bukanlah yang pertama kalinya terjadi di Indonesia. Sebelumnya, beberapa kasus serupa juga telah terungkap di berbagai daerah lainnya, menunjukkan bahwa praktik pengoplosan gas subsidi masih marak terjadi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan dan ketersediaan energi bagi masyarakat yang bergantung pada gas bersubsidi.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini dan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penggunaan energi secara bijak juga perlu ditingkatkan.

Dengan penangkapan empat tersangka ini, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku lain yang berniat melakukan tindakan serupa. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau distribusi gas bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu demi keuntungan pribadi. Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi kunci dalam menjaga keadilan bagi masyarakat dan keberlanjutan program subsidi energi nasional. (GIS/MAS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *