
Karawang, Jawa Barat – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah gudang repacking minyak kita yang terletak di kawasan Karawang, Jawa Barat. Sidak ini dilakukan setelah terungkap adanya praktik curang yang dilakukan oleh salah satu pabrik minyak di wilayah tersebut. Pabrik tersebut terbukti mengurangi takaran minyak yang dikemas dalam botol satu liter, dengan isian hanya mencapai 750 hingga 800 mili-liter, jauh dari ketentuan yang seharusnya.
Penemuan tersebut membuat Menteri Perdagangan bersama dengan Bareskrim Polri dan sejumlah pejabat terkait lainnya segera menyegel gudang tersebut. Gudang repacking minyak ini berada di Karawang Centra Bizhub, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat. Pabrik yang terlibat ini terbukti melakukan pelanggaran serius, yang jelas merugikan konsumen dan mencoreng citra produk minyak goreng di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa pabrik yang terlibat tidak akan dibiarkan beroperasi. “Mereka tidak bisa beroperasi lagi, izin usaha mereka akan segera kami cabut dan mereka tidak akan bisa menjalankan usahanya,” tegas Budi Santoso. Ia menambahkan bahwa pengawasan yang ketat akan terus dilakukan, terutama menjelang bulan puasa dan Lebaran, untuk mencegah adanya praktik-praktik curang serupa.
Budi Santoso juga mengingatkan kepada pelaku usaha untuk tidak mengikuti jejak perusahaan seperti PT Aega yang sebelumnya terlibat dalam kasus pelanggaran serupa. “Pemerintah akan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan yang lebih tegas,” katanya.
Menteri Perdagangan juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap produsen minyak goreng, khususnya produk Minyak Kita, akan semakin diperketat. Ia menekankan pentingnya pengawasan rutin untuk memastikan tidak ada kecurangan yang merugikan konsumen, terutama selama periode menjelang Lebaran.
“Pengawasan yang ketat akan terus dilakukan, dan kami akan pastikan distribusi minyak goreng berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi Santoso.
Penyegelan gudang ini menjadi langkah awal dalam upaya pemerintah untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh produsen atau distributor minyak goreng. Sidak yang dilakukan juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keadilan bagi konsumen, terutama dalam memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga yang wajar dan takarannya sesuai dengan yang dijanjikan.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Pemerintah berharap tindakan tegas ini bisa memberikan efek jera bagi perusahaan-perusahaan lain yang berniat melakukan hal serupa.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan tindakan tegas dari pemerintah, diharapkan praktik curang dalam distribusi barang kebutuhan pokok, seperti minyak goreng, dapat diminimalkan, terutama di masa-masa yang rawan seperti menjelang Lebaran. (MAE/MAS)