BRTV

Tersangka Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto bebas Bersyarat Tanpa Wajib Lapor

BANDUNG – BRTV, Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto resmi menghirup udara bebas pada Jumat (16/8/2025). Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP dengan vonis 12 tahun penjara itu mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Kebebasan Setnov terjadi sehari sebelum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Statusnya kini berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga 1 April 2029.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa perubahan status tersebut berlaku sejak 16 Agustus.

“Sejak tanggal 16 Agustus 2025, maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” jelas Rika

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, turut mengonfirmasi bahwa bebas bersyarat diberikan berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) yang sebelumnya diajukan.

“Karena sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 [Juli] yang lalu,” ujar Agus di Istana Negara, Jakarta, Minggu (17/8).

Agus juga memastikan bahwa Setnov tidak lagi memiliki kewajiban lapor setelah bebas, karena denda subsidier telah dilunasi.

“Enggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar,” katanya

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa putusan PK yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) membuat masa hukuman Setnov otomatis berkurang.

“Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” jelasnya

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto. Melalui putusan tersebut, vonis pidana terhadap Setnov dipangkas dari semula 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Dalam salinan putusan perkara No.32 PK/Pid.Sus/2020, majelis hakim yang memeriksa PK itu menyatakan permohonan Novanto dikabulkan. Putusan dibacakan pada 4 Juni 2025.

Majelis hakim menilai Setnov terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian tertulis dalam putusan tersebut

Keputusan MA ini menjadi dasar berkurangnya masa hukuman Setnov. Dampaknya, ia kemudian memenuhi syarat untuk mendapatkan bebas bersyarat pada Agustus 2025 setelah menjalani pidana di Lapas Sukamiskin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

google-site-verification: google884c333897a2e291.html