13 WNI Yang Menjadi Korban TPPO Berhasil Dipulangkan Ke Tanah Air
13 WNI yang menjadi korban TPPO berhasil dipulangkan ke Tanah Air 


JAKARTA – Para Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan di Myawaddy, Myanmar, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dipulangkan ke Tanah Air pada Jum’at, (7/7/2023). 

Ada sebanyak 13 WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar. Diketahui ke-13 WNI tersebut berhasil melarikan diri dari perusahaan tempat mereka bekerja dan menyebrang ke Maesot, Thailand.

KBRI Bangkok pun dengan sigap memberikan perlindungan dan mendampingi mereka selama proses pemeriksaan oleh otoritas Thailand.

Pasca ditetapkan sebagai korban TPPO oleh Tim Multidisiplin di Maesot, pemulangan para WNI ini segera dilakukan dengan bantuan dari tim KBRI Bangkok.

Hingga akhirnya para WNI ini dilepaskan dan disambut oleh Deputy Permanent Secretary Kementerian Sosial Thailand serta perwakilan dari KBRI Bangkok. 

Ke-13 WNI yang menjadi korban TPPO sekaligus penipuan online ini berasal dari berbagai Wilayah di Indonesia, di antaranya Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Fenomena maraknya kasus penipuan kerja dan praktek perdagangan orang, membuat Negara berkomitmen untuk melakukan perlindungan yang ketat, mulai dari Langkah-langkah pencegahan  terjadinya, upaya penegakan hukum yang tegas bagi para rekruter, hingga peningkatan kesadaran masyarakat untuk berhati-hati dengan modus penipuan online yang bertebaran. 

Keberhasilan pemulangan ke-13 WNI ini merupakan hasil kerja sama yang erat antara KBRI di Bangkok dan Yangon, Kementerian Luar Negeri, serta RPTC Kementerian Sosial.

Baca juga: Tiga Arsip Bersejarah Indonesia Kembali Ditetapkan Sebagai “Memory of The World” UNESCO

Redaksi: Niken Hapsari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *