Skip to main content

BRTV

19 Bangunan Liar di Cikarang Barat Ditertibkan, Warga Bongkar Secara Mandiri

Caption: 19 Bangunan Liar di Cikarang Barat Ditertibkan, Warga Bongkar Secara Mandiri, petugas satpol pp. Foto: Moch Andrian Syah

CIKARANG BARAT – Sebanyak 19 bangunan yang berdiri di atas tanah negara milik Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, di kawasan Tol Jakarta–Cikampek KM 27–28, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, ditertibkan pada Senin (26/10/2026).

Penertiban berlangsung kondusif setelah sebagian warga terdampak memilih membongkar bangunannya secara mandiri. Langkah tersebut dilakukan setelah adanya pemberitahuan dan musyawarah antara pemerintah daerah dengan warga sebelum kegiatan penertiban dilaksanakan.

Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja turut meninjau proses penertiban di lokasi. Ia mengatakan, pemerintah daerah mengedepankan pendekatan persuasif agar pembongkaran tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat.

Menurut Asep, penanganan warga terdampak tidak berhenti pada proses pembongkaran bangunan. Ia meminta jajarannya membantu mengangkut sisa material bangunan, baik yang masih dapat dimanfaatkan maupun yang sudah tidak terpakai.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan memperhatikan sejumlah kebutuhan warga, termasuk keberlanjutan pendidikan anak dan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa penertiban dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Bupati Bekasi Nomor 800.1.11.1/9302/Satpol.PP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.

Ia menyebutkan, pendekatan persuasif telah dilakukan sebelum pelaksanaan penertiban. Setelah pemberitahuan disampaikan pada Kamis, petugas melakukan pemantauan pada Sabtu dan mendapati sejumlah warga mulai membongkar bangunannya secara mandiri. Proses tersebut berlanjut hingga Minggu.

Menurut Surya, sebagian warga memilih membongkar sendiri karena masih ingin memanfaatkan barang dan material bangunan. Sementara warga lainnya meminta bantuan alat berat untuk mempercepat proses pembongkaran.

Dalam pelaksanaannya, sekitar 30 personel Satpol PP diterjunkan. Kegiatan tersebut juga melibatkan unsur Polres Metro Bekasi, TNI Kodim, Subdenpom, Garnisun, Polsek, Koramil, Kecamatan Cikarang Barat, serta pemerintah desa.

Surya mengatakan, keterlibatan sejumlah unsur tersebut bertujuan menjaga ketertiban selama proses penertiban berlangsung. Karena sebagian besar bangunan telah dibongkar secara mandiri, pengerahan personel dan penggunaan alat berat dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Ia menjelaskan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi tanah negara yang berada di ruang milik jalan sesuai peruntukannya.

Meski demikian, pemanfaatan kawasan setelah pembongkaran belum ditetapkan. Menurut Surya, pemerintah daerah masih menunggu arahan dari instansi yang memiliki kewenangan atas lahan tersebut, yakni Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga.

Penertiban ini menyisakan sejumlah hal yang perlu diperhatikan, terutama terkait penanganan warga terdampak dan kejelasan pemanfaatan lahan ke depan. Bantuan pengangkutan material, perhatian terhadap pendidikan anak, serta kepesertaan jaminan kesehatan menjadi bagian dari tindak lanjut yang perlu dipastikan pelaksanaannya.

Redaksi: Moch Andrian Syah