BRTV

POLISI UJI KEMURNIAN 74 KILOGRAM EMAS SITAAN KASUS EKS JAMPIDSUS

Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri akan menguji kemurnian 74 kilogram emas batangan yang disita dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pengujian dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.

Sumber; Antara news

Proses pengujian akan melibatkan PT Pegadaian untuk memastikan keaslian, kadar, dan berat emas batangan yang telah disita. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan nilai aset sekaligus memperkuat pembuktian pada proses penyidikan dan persidangan.

Emas seberat 74 kilogram itu merupakan salah satu barang bukti yang diamankan penyidik saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Selain emas, penyidik juga menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, dokumen, serta sejumlah barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penyidik menyatakan pemeriksaan terhadap seluruh barang bukti masih terus dilakukan untuk menelusuri asal-usul aset serta dugaan keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hasil uji laboratorium terhadap emas tersebut nantinya akan melengkapi berkas penyidikan sebelum proses hukum berlanjut.