Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan pada tahun 2026. Komitmen tersebut disampaikan sebagai upaya mempercepat pembahasan regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana.

Meski DPR akan memasuki masa reses, pembahasan RUU Perampasan Aset dipastikan tetap berjalan. DPR menyatakan siap menggelar rapat pada masa reses apabila diperlukan agar proses pembahasan tidak mengalami keterlambatan dan target penyelesaian tahun ini dapat tercapai.
RUU Perampasan Aset dinilai menjadi instrumen hukum yang penting dalam mendukung penegakan hukum, khususnya dalam menyita aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pemulihan aset negara sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.
DPR bersama pemerintah akan terus membahas substansi RUU guna menyamakan pandangan terhadap mekanisme perampasan aset yang tetap menjunjung prinsip kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi.







