
BRTV – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, bendera Merah Putih mulai marak menghiasi pemukiman warga, perkantoran, sekolah, hingga fasilitas umum. Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah mengibarkan bendera menjelang 17 Agustus sekadar tradisi tahunan, ataukah sebuah kewajiban warga negara?
Pengibaran bendera Merah Putih pada bulan kemerdekaan pada hakikatnya memiliki makna yang jauh lebih dalam dari sekadar memperindah lingkungan. Sebagai simbol dan identitas tertinggi negara, Merah Putih menjadi wujud penghormatan atas sejarah perjuangan bangsa.
Diatur Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
Penggunaan dan pengibaran Bendera Negara bukanlah kebiasaan tanpa dasar. Pemerintah telah mengatur hal ini secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam regulasi tersebut, pengibaran Bendera Negara di rumah, gedung perkantoran, satuan pendidikan, hingga transportasi umum pada momen Hari Kemerdekaan merupakan bentuk kepatuhan hukum sekaligus kewajiban moral setiap warga negara untuk menghormati kedaulatan NKRI.
Wujud Nasionalisme dan Simbol Kebersamaan
Selain aspek legalitas, mengibarkan bendera merupakan cara sederhana namun fundamental dalam menunjukkan rasa cinta Tanah Air. Wujud nasionalisme tidak selalu membutuhkan aksi besar; tindakan kolektif warga mengibarkan bendera di lingkungan masing-masing sudah mencerminkan kebersamaan dan persatuan.
Pemandangan merah putih yang berkibar serentak di setiap sudut kota dan desa menjadi pengingat visual akan pengorbanan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan. Momentum ini hendaknya dimaknai untuk memupuk kembali semangat kebangsaan, merawat keberagaman, dan mempererat tali silaturahmi antarmasyarakat.







