
JAKARTA, BRTV – Kabar lega menghampiri para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggantungkan bisnisnya di platform marketplace. Menyusul keputusan pemerintah menunda penerapan pajak e-commerce, platform raksasa seperti Shopee dan Tokopedia mulai mengembalikan dana yang sebelumnya sempat dipotong dari saldo para pedagang.
Langkah ini menyangkut rencana pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen yang ditujukan bagi para penjual di platform perdagangan elektronik.
Setelah adanya instruksi penundaan dari pemerintah, pihak marketplace merespons cepat dengan menghentikan pemungutan sekaligus memproses penyesuaian saldo pedagang.
Pengembalian Dana Dilakukan Bertahap
Proses pengembalian dana (refund) dipastikan berjalan secara bertahap melalui sistem internal masing-masing marketplace. Penjual tidak perlu melakukan pengajuan manual, karena sistem platform akan mengembalikan saldo yang pernah terpotong secara otomatis.
Bagi para pengusaha online, pengembalian dana ini menjadi angin segar untuk menjaga kesehatan arus kas (cash flow). Saldo yang kembali dapat dialokasikan langsung untuk belanja stok barang, membiayai operasional, hingga menambah modal kerja.
Selain itu, penundaan kebijakan ini memberikan tenggang waktu bagi para pelaku usaha untuk mempelajari dan mempersiapkan diri menghadapi dinamika regulasi perpajakan di sektor digital.
Kesempatan Penjual Perkuat Perputaran Modal
Sebagai salah satu tulang punggung penjualan UMKM, setiap kebijakan biaya maupun pajak di e-commerce sangat memengaruhi margins keuntungan serta penetapan harga jual pedagang.
Dengan ditundanya pemungutan ini, penjual dapat kembali memfokuskan strategi bisnis dan mengatur ulang harga tanpa terbebani pemotongan transaksi langsung di platform.
Meski demikian, para pelaku usaha diimbau untuk tetap cermat. Penundaan ini tidak berarti rencana pemajakan e-commerce dibatalkan secara permanen, melainkan ditangguhkan hingga pemerintah menilai kondisi perekonomian dan kesiapan ekosistem digital sudah tepat.
Untuk saat ini, momentum penundaan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para pedagang untuk meningkatkan volume penjualan dan memperkuat fundamental bisnis mereka.







