Skip to main content

BRTV

Semua Transaksi Digital Bank hingga Shopee dan DANA Disebut Kena Pajak, Ini Penjelasan Resminya

BRTV.co.id — Isu mengenai penerapan pajak pada transaksi digital, mulai dari transfer bank, pembayaran melalui dompet elektronik seperti DANA, hingga belanja di platform e-commerce Shopee, menjadi perhatian masyarakat. Informasi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa setiap transaksi digital akan dikenai pajak tambahan.

Namun, tidak semua transaksi digital otomatis dikenai pajak. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan sejumlah ketentuan perpajakan pada aktivitas ekonomi digital, termasuk transaksi lintas negara dan penghasilan pedagang yang berjualan melalui marketplace.

Masyarakat perlu memahami bahwa pajak atas transaksi digital memiliki objek dan mekanisme yang berbeda. Pajak atas penghasilan pedagang, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang atau jasa, serta biaya administrasi layanan keuangan tidak dapat disamakan.

Pajak Digital Bukan Berarti Semua Transfer Bank Kena Pajak

Salah satu hal yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa setiap transfer uang melalui bank akan dikenai pajak.

Transfer uang dari satu rekening ke rekening lainnya tidak otomatis menjadi objek pajak hanya karena dilakukan secara digital. Begitu pula dengan pembayaran menggunakan dompet elektronik seperti DANA.

Pengenaan pajak bergantung pada jenis transaksi dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Biaya administrasi transfer atau biaya layanan yang muncul ketika menggunakan aplikasi keuangan juga tidak selalu merupakan pajak.

Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu langsung menganggap bahwa setiap uang yang dikirim, diterima, atau digunakan untuk pembayaran digital akan mengalami potongan pajak baru.

Shopee dan Marketplace Lain Mulai Memungut PPh Pedagang

Di sisi lain, terdapat kebijakan resmi yang berkaitan dengan transaksi melalui marketplace.

Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.

Kebijakan ini berkaitan dengan penghasilan pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui platform perdagangan elektronik.

Empat marketplace yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut pajak tersebut adalah:

  • PT Shopee International Indonesia.
  • PT Global Digital Niaga Tbk atau Blibli.
  • PT Tokopedia.
  • PT Ecart Webportal Indonesia atau Lazada.

Dengan ketentuan ini, marketplace memiliki peran dalam memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang yang memenuhi kriteria sesuai peraturan.

Kebijakan tersebut bukan berarti seluruh pembeli yang berbelanja di Shopee, Tokopedia, Blibli, atau Lazada otomatis dikenai pajak penghasilan tambahan.

Pajak yang dimaksud berkaitan dengan penghasilan pedagang, bukan semata-mata aktivitas pembeli menggunakan aplikasi.

Apakah Penjual Online Otomatis Dipotong Pajak?

Tidak semua pedagang memiliki perlakuan perpajakan yang sama.

Pemerintah mengatur kriteria pedagang yang menjadi subjek pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Ketentuan tersebut juga mempertimbangkan status dan kewajiban perpajakan pedagang.

Bagi pedagang yang memenuhi kriteria tertentu, pajak yang dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pedagang yang tidak memenuhi kriteria tertentu dapat memiliki mekanisme perpajakan yang berbeda.

Artinya, pedagang online perlu memahami status perpajakannya dan tidak hanya melihat potongan pada saldo penjualan.

Transaksi Digital Luar Negeri Juga Mengalami Penyesuaian

Selain marketplace dalam negeri, pemerintah juga menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Sistem ini mulai diterapkan sejak 25 September 2026 dan menjadi bagian dari mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang serta jasa digital dari luar negeri di Indonesia.

Sebagai contoh, masyarakat yang membeli layanan digital dari perusahaan luar negeri, seperti layanan perangkat lunak, streaming, atau produk digital lainnya, dapat dikenai PPN apabila transaksi tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam mekanisme ini, bank atau lembaga pembayaran tertentu dapat berperan membantu proses pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.

Namun, keberadaan sistem tersebut tidak berarti seluruh transaksi melalui bank akan dikenai pajak.

DJP menegaskan bahwa SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan mekanisme untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan.

Bagaimana dengan Pengguna DANA?

Penggunaan dompet elektronik seperti DANA juga perlu dipahami secara tepat.

DANA merupakan layanan pembayaran digital yang dapat digunakan untuk berbagai transaksi, mulai dari transfer uang, pembayaran tagihan, hingga pembelian barang dan jasa.

Penggunaan aplikasi pembayaran tidak dengan sendirinya membuat setiap transaksi menjadi objek pajak baru.

Namun, apabila pembayaran melalui DANA digunakan untuk membeli barang atau jasa yang memang memiliki kewajiban PPN, maka perlakuan pajaknya mengikuti ketentuan atas barang atau jasa tersebut.

Dengan demikian, yang menjadi dasar pengenaan pajak bukan sekadar penggunaan aplikasi DANA, melainkan jenis transaksi yang dilakukan.

Masyarakat Diminta Memahami Perbedaan Pajak dan Biaya Layanan

Dalam transaksi digital, terdapat beberapa jenis potongan yang perlu dibedakan.

Pertama, pajak yang dikenakan sesuai ketentuan perpajakan, seperti PPN atau PPh.

Kedua, biaya administrasi yang ditetapkan penyedia layanan keuangan untuk transaksi tertentu.

Ketiga, biaya layanan atau biaya platform yang dikenakan oleh penyedia aplikasi atau marketplace.

Ketiganya memiliki dasar dan mekanisme yang berbeda. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya memeriksa rincian transaksi sebelum menyimpulkan bahwa suatu potongan merupakan pajak baru.

Kesimpulan

Penerapan pajak pada sektor ekonomi digital di Indonesia memang terus berkembang. Pemerintah telah mengatur pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri serta penghasilan pedagang yang berjualan melalui marketplace tertentu.

Namun, anggapan bahwa seluruh transaksi digital, mulai dari transfer bank, pembayaran DANA, hingga belanja di Shopee, otomatis dikenai pajak tambahan tidak tepat.

Pengenaan pajak tetap bergantung pada objek transaksi, status wajib pajak, serta ketentuan yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk memeriksa informasi melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan agar tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.