Skip to main content

BRTV

Kronologi Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka

BRTV — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan publik setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka. Penyadapan tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan milik Polri, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sejumlah nomor telepon.

Tiga perwira tinggi Polri yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Berikut kronologi dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo berdasarkan keterangan penyidik dan pemberitaan sejumlah media.

1. Dugaan penyadapan dimulai pada 2025

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025.

Pada periode tersebut, para tersangka diduga memerintahkan agar sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Sistem LIMS merupakan perangkat yang digunakan untuk mengelola proses intersepsi atau penyadapan komunikasi.

Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana prosedur yang berlaku.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa adanya kaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara.

Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan perangkat penyadapan.

2. Nomor Presiden Prabowo diduga menjadi salah satu target

Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim menyebut bahwa dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto.

Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha juga disebut masuk dalam daftar pihak yang diduga menjadi target.

Penyidik masih mendalami cakupan penyadapan serta pihak-pihak yang terdampak dalam perkara tersebut.

Dugaan penyadapan terhadap kepala negara menjadi perhatian karena menyangkut keamanan komunikasi Presiden dan perlindungan informasi strategis negara.

Meski demikian, motif di balik dugaan penyadapan tersebut belum diungkap secara tuntas kepada publik.

3. Oktober 2026, dugaan penghapusan data penyadapan

Perkembangan berikutnya terjadi pada Oktober 2026.

Kabareskrim Polri menjelaskan bahwa para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan pada komputer sistem LIMS.

Tindakan tersebut kemudian diketahui oleh petugas yang memiliki akses terhadap sistem.

Petugas yang mengetahui dugaan penghapusan data itu selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada Bareskrim Polri.

Penghapusan data elektronik menjadi bagian penting dalam penyidikan karena diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sedang dipersoalkan.

4. Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026

Petugas yang mengetahui dugaan penyadapan dan penghapusan data tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Laporan itu menjadi titik awal proses penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli.

Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung proses penyidikan terhadap dugaan penyadapan ilegal dan akses terhadap sistem elektronik.

5. Tiga perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka

Pada Selasa (3/11/2026), Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang saat ini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden.
  • Irjen Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum Polri.
  • Irjen Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi berdasarkan keterangan yang disampaikan penyidik.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menggelar perkara.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Namun, perkara tersebut masih dalam proses hukum dan ketiga tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

6. Presiden Prabowo telah menerima laporan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan tersebut melalui laporan Kapolri.

Pemerintah menilai perkara ini sebagai persoalan serius karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat penting.

Yusril juga menyatakan bahwa sejauh ini perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi ilegal, bukan sebagai perkara makar.

Pemerintah meminta proses hukum dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, evaluasi terhadap mekanisme pengawasan penggunaan perangkat penyadapan oleh lembaga negara juga menjadi perhatian pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di kemudian hari.

7. Dugaan penyadapan masih dalam proses hukum

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo saat ini masih menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Penyidik masih perlu mengungkap secara menyeluruh bagaimana sistem penyadapan digunakan, siapa saja yang menjadi target, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat.

Motif di balik dugaan penyadapan juga belum dapat dipastikan.

Masyarakat diimbau untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses hukum memberikan kejelasan berdasarkan alat bukti yang sah.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan, terutama ketika perangkat tersebut dimiliki dan digunakan oleh lembaga negara.

Penyadapan yang dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum berbeda dengan penyadapan yang diduga dilakukan tanpa dasar hukum.

Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.