
Bekasi, Jawa Barat– PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mulai melakukan pembongkaran pagar laut di perairan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (10/2) siang. Pembongkaran ini dilakukan dengan pengawasan ketat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Pada hari pertama pembongkaran, pihak TRPN menerjunkan satu unit ekskavator jenis long arm untuk mencabut bambu pagar laut yang ada di kawasan tersebut. Sejumlah pekerja juga turut serta dalam mengevakuasi bambu yang berhasil dicabut oleh ekskavator. Pembongkaran ini dilakukan untuk membersihkan area perairan yang sebelumnya terhalang oleh pagar laut yang dianggap merugikan nelayan setempat.
Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, turut hadir langsung untuk mengawasi jalannya pembongkaran tersebut. Dalam kesempatan itu, Pung Nugroho menyampaikan harapannya agar langkah yang dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam hal tanggung jawab lingkungan.
“Kami hadir di sini untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pembongkaran pagar laut yang dilakukan secara mandiri oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan. Saya harap perusahaan lain juga dapat mengikuti langkah ini, karena ini adalah contoh yang baik untuk kita semua,” ungkap Pung Nugroho.
Meski pada hari pertama pembongkaran tidak melibatkan nelayan, pihak PT Tunas Ruang Pelabuhan menyatakan bahwa mereka akan menerima partisipasi nelayan yang ingin turut membantu dalam proses pembongkaran pagar laut. Deolipa Yumara, Penasehat Hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara, menjelaskan bahwa pihaknya belum melibatkan nelayan dalam kegiatan ini, namun mereka terbuka jika ada nelayan yang secara sukarela ingin berkontribusi.
“Kami saat ini belum melibatkan para nelayan, tapi jika mereka mau membantu, kami tidak keberatan. Pembongkaran ini akan dilakukan sepanjang 3 kilometer. Namun, untuk bagian yang disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup, kami tidak membongkarnya karena masih menjadi objek pengawasan mereka,” jelas Deolipa.
Pihak PT Tunas Ruang Pelabuhan menargetkan pembongkaran pagar laut ini akan selesai dalam waktu 10 hari ke depan. Pembongkaran tersebut mencakup area sepanjang 3,3 kilometer. Selama proses ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan terus memantau jalannya pembongkaran untuk memastikan bahwa kegiatan ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pembongkaran pagar laut di kawasan Tarumajaya ini diharapkan dapat memberikan manfaat positif bagi nelayan setempat dengan membuka akses mereka ke perairan yang lebih bebas, serta meningkatkan keberlanjutan ekosistem laut di sekitar area tersebut. (RED/AMA)