Jakarta – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, tokoh-tokoh lintas agama di Indonesia menyampaikan Deklarasi Damai sebagai bentuk komitmen bersama untuk merawat kebinekaan dan memperkuat persatuan nasional.

Deklarasi ini dibacakan dalam acara Silaturahmi Nasional Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Serpong, Rabu (6/8/) oleh Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama, Adib Abdushomad, bersama enam perwakilan majelis agama:
- KH Marsudi Syuhud (Majelis Ulama Indonesia)
- Pdt Johan Kristantara (Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia)
- Mgr Antonius Subianto Bunjamin (Konferensi Waligereja Indonesia)
- Ketut Budiawan (Parisada Hindu Dharma Indonesia)
- Philip Kuntjoro Widjaja (PERMABUDHI)
- Xs Budi Santoso Tanuwibowo (MATAKIN)
Dalam naskahnya, Deklarasi Damai memuat enam poin penting:
- HUT RI ke-80 sebagai Momentum Persatuan – Perayaan kemerdekaan tahun ini harus menjadi momen memperkuat komitmen kebangsaan, nasionalisme, dan cinta tanah air, sekaligus merawat persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai wujud hidup beragama dan berpancasila menuju Indonesia Emas 2045.
- Merawat Kemajemukan – Keberagaman dalam kehidupan berbangsa merupakan rahmat, kekuatan, dan modal sosial yang harus dilestarikan serta diwariskan kepada generasi penerus secara konsisten dan berkelanjutan.
- Mengantisipasi Konflik Antar Umat Beragama – Masyarakat diimbau tanggap terhadap potensi gangguan kerukunan, termasuk tindakan pengerusakan rumah ibadat yang memprihatinkan. Kesadaran membangun keterbukaan dan komunikasi berkualitas dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman.
- Meningkatkan Kepekaan Sosial – Umat beragama diajak untuk peduli pada isu-isu kemanusiaan seperti konflik, kekerasan, ketidakadilan, kemiskinan, dan kerusakan lingkungan hidup.
- Memperkuat Dialog dan Silaturahmi – Perjumpaan dan dialog lintas agama harus diperbanyak demi membangun kerukunan, kedamaian, dan rasa saling menghormati yang egaliter serta bermartabat.
- Mendorong Sinergi Lintas Sektor – Perlu kerja sama berkelanjutan antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, tokoh agama, aparat keamanan, FKUB, dan lembaga keagamaan untuk mengedukasi masyarakat, melakukan deteksi dini potensi konflik, serta merespons intoleransi secara bijak dan adil.
Deklarasi ini diharapkan menjadi pengingat bersama bahwa merawat persatuan bangsa adalah tanggung jawab semua pihak, terlebih di tengah kemajemukan Indonesia.