
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (7/30/2026).
Selain Anom, salah satu tersangka merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di lingkungan KPK. Keterlibatan personel tersebut menjadi perhatian karena diduga berkaitan dengan klaster pemerasan yang berbeda dalam perkara OTT Bupati Pemalang.
KPK menyebut perkara ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang dan Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA), yang merupakan orang kepercayaan Bupati Pemalang.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, diduga Bupati pemalang melalui Gus HAris (GHA) melakukan pemerasan hingga terkumpul uang sejumlah Rp 1,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan untuk membayar oknum KPK. Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan yang melibatkan anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK terhadap Bupati Pemalang.
“Awi melalui GHA diduga meminta sejumlah uang, dengan total nilai mencapai 1,98 miliar. Dalam penelusuran nya tim KPK uang yang dikumpulkan tersebut kemudian salah satunya digunakan untuk keperluan pribadinya bupati yaitu mengurus penyelesaian perkara di KPK dengan bertemu oknum KPK,” ucap Achmad.
Kronologi perkara bermula ketika Gus Haris bertemu dengan Lilik Budi Suprianto (LBS). Lilik merupakan ayah dari Setya Budi Dias (DIS), anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.
Setelah perkenalan tersebut, Anom, Lilik, dan Gus Haris diketahui telah tiga kali melakukan pertemuan. Dalam sejumlah pertemuan itu, muncul permintaan dana sebesar Rp2 miliar dengan alasan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Anom di KPK.
“AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana saat itu dalam pertemuan tersebut LBS meminta sejumlah uang untuk pengurusan perkara di KPK dengan nilai 2 miliar,”
Setelah diyakinkan bahwa Lilik dapat membantu mengurus perkara tersebut, Anom kemudian menyiapkan sejumlah uang. Dari total dana yang diminta, Anom diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto.
“Pada pertemuan kedua setelah diyakinkan bahwa LBS bisa mengurus perkara dimaksud, terjadilah kesepakatan antara untuk menyiapkan uang agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan,”
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, keempat tersangka kini mengenakan rompi tahanan KPK, dan menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.







