Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan nasional dengan menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant (tidak aktif dalam jangka waktu lama).

Melalui akun resminya @ppatk_indonesia, PPATK mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan banyak rekening dormant yang telah disalahgunakan, baik melalui praktik jual beli rekening maupun digunakan sebagai sarana dalam tindak pidana pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tulis PPATK dalam unggahannya pada hari Rabu (23/7).
Apa itu rekening dormant?
Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transasksi apapun dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3 bulan hingga 12 bulan tergantung kebijakan masing-masing bank. Jadi rekening dormant itu bisa berupa :
- Rekening tabunga (perorangan atau perusahaan)
- Rekening giro
- Rekening rupiah/valas
Bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak aktif.
Meski dilakukan penghentian sementara, PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang. Langkah ini juga dimaksudkan sebagai bentuk pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau badan usaha bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, walaupun telah lama tidak digunakan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan rekening sebagai sarana tindak kejahatan, sekaligus memperkuat sistem keuangan nasional agar lebih bersih, transparan, dan terpercaya.
PPATK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah menyerahkan informasi atau akses ke rekening pribadi kepada pihak lain. Selain itu, nasabah yang merasa memiliki rekening dormant disarankan untuk segera melakukan klarifikasi atau aktivasi kembali melalui lembaga keuangan terkait.
Tindakan proaktif ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menekan angka kejahatan keuangan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perbankan di Indonesia.