BRTV

Eksekusi Hotel Sultan Dimulai, Sengketa Lahan GBK Masuki Babak Baru

JAKARTA – Proses pengosongan kawasan Hotel Sultan di Jakarta Pusat resmi dimulai pada Kamis (18/6/2026) setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan pemerintah. Langkah tersebut menjadi babak terbaru dalam sengketa lahan antara pemerintah dan PT Indobuildco yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

Eksekusi dilakukan terhadap lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang selama ini ditempati Hotel Sultan. Proses pengosongan diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum tim juru sita bersama aparat gabungan bergerak ke area hotel. Ratusan personel keamanan dari unsur TNI dan Polri turut disiagakan untuk mengawal jalannya eksekusi.

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menegaskan bahwa lahan seluas sekitar 13 hektare tersebut merupakan aset negara. Status itu mengacu pada berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco yang dinyatakan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemerintah menilai, dengan berakhirnya HGB tersebut, penguasaan lahan kembali menjadi hak negara.

Sengketa bermula ketika masa berlaku HGB yang digunakan PT Indobuildco berakhir pada 2023. Pemerintah kemudian melakukan serangkaian langkah hukum yang berujung pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan memerintahkan pengosongan kawasan. Permohonan eksekusi sendiri diajukan pada Februari 2026 setelah pihak pengelola dinilai tidak mengindahkan teguran pengadilan.

Di sisi lain, PT Indobuildco menolak pelaksanaan eksekusi tersebut. Kuasa hukum perusahaan berpendapat masih terdapat persoalan hukum yang belum sepenuhnya selesai. Mereka menilai sengketa yang terjadi hanya berkaitan dengan status tanah, bukan bangunan maupun operasional bisnis Hotel Sultan yang dibangun dan dikelola perusahaan. Selain itu, pihak pengelola juga menyoroti dampak sosial yang berpotensi dirasakan ribuan pekerja, tenant, dan vendor yang menggantungkan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

Pemerintah memastikan pengosongan dilakukan sesuai prosedur hukum dan bertujuan mengembalikan aset strategis negara ke dalam penguasaan negara. Setelah proses eksekusi selesai, kawasan eks Hotel Sultan direncanakan menjadi bagian dari pengembangan terpadu Kompleks Gelora Bung Karno. Pemerintah menyebut area tersebut akan diintegrasikan dengan pengembangan ruang terbuka hijau, fasilitas publik, serta konektivitas transportasi yang mendukung kawasan olahraga dan kegiatan masyarakat di ibu kota.

Meski demikian, pemerintah belum memastikan apakah bangunan hotel dan apartemen yang berdiri di atas lahan tersebut akan dipertahankan atau dibongkar. Fokus utama saat ini adalah menyelesaikan proses eksekusi dan penguasaan kembali aset negara sebelum menentukan pemanfaatan kawasan pada tahap berikutnya.

Redaksi: Moch Andrian Syah