WNI korban TPPO di Provinsi Chiang Rai, Thailand
WNI korban TPPO di Provinsi Chiang Rai, Thailand yang telah berhasil dipulangkan ke Indonesia

THAILAND – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) belakangan kian marak terjadi. Indonesia sendiri menjadi salah satu negara yang warganya rentan menjadi korban TPPO.

Peran pemerintah dan Lembaga terkait sudah semakin gencar dalam mengatasi kasus TPPO yang menimpa Warga Negara Indonesia, khususnya para pekerja migran. 

Kabar terbaru, sebanyak enam Warga Negara Indonesia yang diduga menjadi korban TPPO di Provinsi Chiang Rai, Thailand telah berhasil dipulangkan.

Pemulangan para WNI ini tidak terlepas dari KBRI Bangkok yang turut memfasilitasi, serta uluran bantuan juga dari International Organization Of Migration (IOM) Bangkok. 

Sebelumnya keenam WNI tersebut ditangkap pada Mei 2022 lalu, atas tuduhan illegal entry, penyebaran penyakit Covid-19, dan pelanggaran protokol kesehatan di Chiang Rai.

Selanjutnya mereka dipindahkan oleh sindikat perdagangan manusia ke berbagai lokasi di perbatasan Myanmar dan Thailand. Akibatnya Pengadilan Chiang Rai mengeluarkan perintah penangkapan karena absensi keenamnya dalam persidangan.

Kemudian keenamnya ditetapkan sebagai korban TPPO oleh otoritas terkait di Thailand pasca dilepas di Maesot.

Namun karena status penangkapan dari pengadilan masih aktif, keenam WNI belum bisa dipulangkan ke Indonesia dan sementara ditampung di Shelter korban TPPO Pemerintah Chiang Rai di Thailand.

Hingga pada akhirnya , keenam WNI tersebut bisa dipulangkan setelah tanggal 25 Juli 2023 lalu, setelah pengadilan Chiang Rai mencabut status penangkapan. Kini keenamnya sudah diserahkan ke pihak keluarga.

Baca juga: Razia Ketat, Pengamen Robot dan PMKS Jadi Sasaran Operasi Penertiban

Redaksi: Niken Hapsari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *