JAKARTA – Rangkaian persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat telah memasuki babak akhir.
Senin, (13/2/2023) Majelis hakim menyampaikan pembacaan vonis hukuman bagi para terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Mantan Kadiv Propam Polri dan istrinya tersebut, masing-masingnya divonis dengan hukuman mati dan kurungan penjara selama 20 tahun.
Terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap ajudannya itu.
Sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, namun pada persidangan putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa divonis dengan hukuman mati.
Sedangkan Putri Candrawati, yang sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan ancaman pidana 8 tahun penjara, dalam putusan sidang Majelis Hakim divonis dengan hukuman 20 tahun penjara.
Kedua terdakwa dinyatakan sah bersalah, yang diperkuat dengan bukti-bukti perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua pada Jum’at, (8/7/2022) lalu.
Dalam persidangan tersebut juga dihadiri oleh ibunda dari almarhum Yoshua.
Setelah pembacaan putusan dari Majelis Hakim untuk kedua terdakwa, pihak keluarga merasa bersyukur atas putusan yang dilayangkan oleh Majelis Hakim.
Mengingat tuntutan pidana sebelumnya dari Jaksa Penuntut umum jauh lebih rendah.
Baca juga: Diterjang Banjir Bandang Freeport, Pastikan Seluruh Karyawan Selamat
Redaksi: Niken Ayu Woro Hapsari