Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK. Pengunduran diri itu disampaikan saat dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya sedang diproses Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Novel Baswedan, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memandang bahwa langkah Firli Bahuri untuk mengundurkan diri merupakan modus lama dalam menghindari sanksi.
Menurut Novel, Firli Bahuri diduga dengan sengaja mengakhiri jabatannya sebagai pimpinan KPK sebagai upaya untuk menghindari sanksi etik yang mungkin dijatuhkan oleh Dewan Pengawas (Dewas).
“Ini modus lama Firli, sama ketika (menjabat) Deputi Penindakan KPK melakukan pelanggaran berat, kemudian menghindar dengan cara mengundurkan diri,” ujar Novel pada Kamis (21/12/2023) malam.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan permintaan kepada Presiden Joko Widodo agar menunda penerbitan surat keputusan presiden (keppres) yang mengenai pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kurnia Ramadhana, peneliti dari ICW, meminta Jokowi untuk menunda penerbitan surat keputusan presiden (keppres) pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Kurnia menduga Firli sengaja mengajukan surat pengunduran diri untuk menghindari vonis majelis etik. Kurnia menyebut Firli Bahuri sengaja meniru Lili Pintauli Siregar yang mundur dari jabatan komisioner KPK sebelum sidang etik MotoGP Mandalika diselesaikan Dewas KPK.
Diketahui Firli Bahuri terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL. Kedua, terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Terakhir yakni soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Firli mengaku mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 18 Desember 2023. Sementara sidang vonis praperadilan akan berlangsung pada 19 Desember 2023.
Baca juga: Terlibat Proyek Infrastruktur, KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Tersangka!
Redaksi: Afla Nabila