CIMAHI, JAWA BARAT – Pihak kepolisian telah mengungkap identitas pelaku dalam kasus penusukan yang menewaskan bocah berusia 12 tahun di Kelurahan Cibeureum, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Bocah berinisial PS tersebut diketahui mengalami penusukan seusai pulang mengaji pada Rabu (19/10/2022), yang tak jauh dari kediamannya. Menurut keterangan lebih lanjut, korban diketahui pulang kerumah dalam keadaan sudah bersimbah darah akibat luka tusuk yang dialaminya.

Keluarga korban yang melihat kondisi PS tersebut langsung membawanya ke rumah sakit, namun sayangnya nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Dari kejadian ini Polres Cimahi bersama dengan Polda Jabar terus mendalami pencarian pelaku penusukan dalam kejadian ini. 

Hingga saat ini, dari hasil penyelidikan aparat kepolisian, pihaknya berhasil mengantongi identitas pelaku yakni Bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical berusia 22 tahun yang merupakan warga Gang Saluyu VI RT/RW 0/05, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Aparat Kepolisian menduga motif pelaku penusukan terhadap PS  tersebut, adanya motif pembuhunan dan pencurian namun gagal dilakukan. Namun belum diketahui secara pasti apa yang menjadi motif utama dalam kejadian ini. Diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui secara jelas apa yang menjadi penyebabnya.

Dalam kasus ini tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP Jo Pasal 339 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

REDAKSI : NIKEN AYU WORO HAPSARI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *