Penghitungan suara real count KPU

BRTV – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serentak kini tengah memasuki tahap penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Sejumlah lembaga survei atau jajak pendapat di Indonesia telah merilis hasil hitung cepat atau quick count untuk Pilpres maupun Pileg 2024.

Di sisi lain, KPU selaku penyelenggara pemilu belum mengumumkan hasil real count. Real count didapatkan dari proses penghitungan secara menyeluruh dari semua TPS di Indonesia.

Penghitungan suara secara manual atau real count hasil pemilu yang dilakukan KPU didasarkan oleh data formulir Model C1 Plano dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia.

PKPU Nomor 3 tahun 2022 mengatur tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu. Merujuk PKPU itu, proses rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Dengan demikian, seluruh masyarakat Indonesia baru bisa mengetahui hasil pemenang pemilu usai proses rekapitulasi tersebut selesai.

Adapun penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pilpres 2024. 

Namun, jika terjadi permohonan perselisihan hasil pemilu, maka penetapan presiden dan wakil presiden paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan. 

Selanjutnya, presiden dan wakil presiden mengikuti pengucapan sumpah/janji pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara itu, berdasar hasil sementara rekapitulasi suara Pilpres 2024 yang dilakukan KPU hingga pukul 18.00 WIB, Kamis (15/2), menyatakan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul.

Perolehan suara sementara Prabowo-Gibran sebesar 20.625.918 atau 56,38 persen. Perolehan suara Anies-Muhaimin 9.363.562 atau 25,60 persen. Sementara Ganjar-Mahfud 6.592.043 atau 18,02 persen.

Redaksi: Anggita Ayu Satiti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *