Jelang Harsiarda 2023 Hari ke-3: Program Siaran Keagamaan jadi Sorotan

Purwakarta, Jawa Barat – Mengangkat tema ‘Program Siaran Keagamaan’ menjadi bahasan seminar rangkaian roadshow jelang Hari Penyiaran Daerah (Harsiarda) 2023 di hari ke-3 yang berlangsung di Kampus STAI Al Badar Cipulus Purwakarta, Kamis (25/5/2023).

Kegiatan tersebut merupakan acara yang digelar oleh Diskominfo Jawa Barat berkolaborasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat.

Dalam sambutannya, Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet memaparkan roadshow tersebut merupakan agenda hari keempat dan kota ketiga.

“Kami memperingati setelah 1 April karena ada beberapa faktor sehingga agenda peringatan kami undur. Dan hari ini mengusung tema ‘Program Siaran Keagamaan’ jadi perlu diketahui sebelumnya, bahwa televisi dan radio meminjam frekuensi kepada masyarakat dikelola pemerintah dan diawasi Undang-Undang,” kata Adiyana.

Disampaikannya, frekuensi merupakan sumber daya terbesar sehingga menjadi catatan penting dan harus menjadi sumber bermanfaat bagi masyarakat itu sendiri.

“Kami dari KPID Jabar menetapkan 7 strategis salah satunya program siaran keagamaan, mudah-mudahan ikhtiar kita untuk menjaga penyiaran diberi kelancaran dan kita semua bisa menjaganya,” tutur Adiyana.

Dalam bahasan seminar hadir 3 narasumber yaitu Achmad Abdul Basith selaku Wakil Ketua KPID Jawa Barat, Joesoef Siregar Ketua PRSSNI Jawa Barat, dan Ust. Zaenur Ropiq BIdang III Kerjasama STAI Al Badar.

“Semua lembaga penyiaran radio harus memiliki izin siaran dan mereka yang menjadi penyiar harus lolos tes sesuai klasifikasi. PRSNNI menaungi itu semua dan kami memiliki berbagai aturan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” terang Joesoef.

Ia juga mengatakan mengenai siaran agama untuk radio diperkenankan selama agama tersebut sah menurut RI.

“Dan kita memberi ruang untuk radio tidak membatasi agama dan kita terbuka. Yang pasti radio sangat terbuka selama itu dilindungi Undang-Undang,” tuturnya.

Pihaknya juga menegaskan semua radio diawasi, meski begitu masih ada radio yang terus-terusan menyiarkan testimoni obat.

“Dan ini pembodohan masyarakat, maka dari itu kami bekerjasama dengan KPID untuk mengawasi dan memberikan peringatan,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ust. Zaenur Ropiq BIdang III Kerjasama STAI Al Badar menyambut baik momen Harsiarda.

“Momen ini luar biasa untuk mengkolaborasikan dari segala bidang dan lembaga yang sangat bermanfaat terutama bagi mahasiswa. Kalau kita di Islam bagian dakwah tidak asal menyampaikan, jadi sebenernya kalau kita lihat literatur klasik sangat detail,” bebernya.

“Sekarang masih ada yang loose, ketika menyampaikan dakwah di televisi atau lainnya, kalau dibiarkan akan berdampak terhadap mentalitas dan berbahaya. Karena itu sosialisasi seperti ini sangat dibutuhkan untuk menjaga ketentraman,” ujarnya.

Sementara itu, Achmad Abdul Basith selaku Wakil Ketua KPID Jawa Barat menyampaikan terkait tema ‘Program Siaran Keagamaan’ seluruh lembaga penyiaran baik televisi dan radio, mau mambahas apa saja silakan.

“Mau membahas apa saja sah-sah saja sampai ke akar-akarnya, selama mengikuti aturan antara lain, tidak menjelekkan paham dan agama lain. Selain itu, tidak boleh hitam putih harus ada penjelasan pandangan agar masyarakat tahu informsi, karena diruang publik semua orang bisa mendengarkan,” imbuhnya.

“Salah satu yang menjadi khawatir kami, yaitu bebas tidak bertanggung jawab di media sosial, sedangkan radio dan tv tanggung jawabnya jelas. Kondisi tersebut, hari ini jadi ancaman, kami sedang mengusulkan merevisi undang-undang penyiaran. Semoga kita selalu dapat menyajikan siaran yang bermanfaat dan bisa dipertanggung jawabkan,” tandasnya.

Rangkaian Roadshow Seminar merupakan kegiatan yang digelar di tujuh kota selama dua pekan antara lain
1. Fikom Unpad Jatinangor pada Selasa (23/5/2023),
2. Universitas Gunadharma (Depok) Rabu (24/5/2023),
3. Kampus UMMI (Sukabumi) pada Rabu (24/5/2023),
4. STAI AL BADAR (Purwakarta) pada Kamis (25/5/2023),
6. RCTI Cirebon Senin (29/5/2023),
7. Radar Tasik TV pada Selasa (30/5/2023), dan
8. Fisip Unpas pada Rabu (31/5/2023).

Seperti kita tahu Hari Penyiaran Daerah bermula dari pertimbangan bahwa pada 1 April 1933 di Kota Solo, Jateng, telah didirikan Lembaga Penyiaran Radio milik bangsa Indonesia yaitu Solosche Radio Vereeniging (SRV) yang diprakasai oleh KGPAA Mangkunegoro VII.

Serta adanya deklarasi Hari Penyiaran Nasional pada 1 April 2010 oleh para pemangku kepentingan di bidang penyiaran, dan untuk mewujudkan tujuan penyatan nasional, pemerintah memandang perlu menetapkan Hari Penyiaran Nasional.

Atas pertimbangan tersebut, pada 29 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional.

“Menetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional,” bunyi diktum PERTAMA Keputusan Presiden itu.

Ditegaskan dalam Keppres tersebut, Hari Penyiaran Nasional bukan merupakan hari libur.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KETIGA Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 29 Maret 2019 itu.

Baca juga: Cegah Kanker Pemerintah Gencarkan Program Promotif dan Preventif

Redaksi: Pres Rilis Humas KPID Jawa Barat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *