Tarumajaya, Bekasi – Kedatangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di kawasan Laut Tarumajaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Pada Selasa (04/02/2025), disambut dengan aksi unjuk rasa puluhan nelayan setempat. Para nelayan tersebut membentangkan poster yang berisi tuntutan agar pemerintah mengembalikan kawasan laut seperti semula. Mereka mengungkapkan keluhan terkait dampak negatif dari adanya pagar laut yang didirikan di kawasan tersebut.
Menurut para nelayan, sejak adanya pagar laut, mereka merasa dirugikan dan sulit untuk melaut seperti sebelumnya. “Kami tidak tahu siapa yang memiliki sertifikat tanah ini. Yang kami tahu, ini laut yang sudah ada sejak dulu,” ujar Tayum, seorang nelayan setempat. Tayum menambahkan, sejak kecil ia sudah melaut di kawasan tersebut dan tidak pernah mengetahui adanya daratan di area itu.
Nusron Wahid yang melakukan kunjungan ke lokasi pagar laut Tarumajaya, menyatakan keheranannya atas luas kawasan laut yang kini mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) lebih dari 500 hektar, jauh lebih luas dibandingkan dengan kawasan pagar laut di Tangerang yang hanya mencapai 390 hektar. “Luas lahan yang ada di sini lebih dari 500 hektar, jauh lebih besar daripada yang ada di Kohod, Tangerang. Ini sangat mengejutkan,” kata Nusron dalam wawancaranya.
Fakta lain yang sangat mengejutkan adalah adanya peralihan status bidang tanah dari darat ke laut dengan luas yang signifikan. Berdasarkan keterangan Nusron, terdapat 11,2 hektar lahan darat dengan nomor identitas bidang tanah yang terdiri dari 89 bidang, yang memiliki sertifikat pada tahun 2021 melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Namun, pada tahun 2022, terjadi pengalihan status tanah dari darat ke laut tanpa prosedur pendaftaran yang sah. “Tanah yang sebelumnya 11,2 hektar, dialihkan menjadi 72,5 hektar lahan laut. Ini sangat tidak sesuai dengan prosedur yang ada,” ujar Nusron.
Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan sertifikat atas kawasan laut yang kini sedang menjadi sorotan. “Kami tidak pernah menerbitkan sertifikat untuk kawasan laut ini. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil langkah tegas,” tambahnya. Nusron juga berencana untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membongkar kawasan laut yang telah digantikan statusnya.
Selain itu, kawasan laut tersebut juga diketahui dikuasai oleh dua korporasi yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM). Dua perusahaan tersebut adalah PT Mega Agung Nusantara yang menguasai lahan seluas 419,6 hektar dan PT Cikarang Listrindo dengan luas 90,1 hektar.
Terkait dengan adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dalam pengalihan nomor identifikasi bidang tanah (NIB) tersebut, pihak BPN telah melakukan investigasi internal. “Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami akan memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat,” tegas Nusron.
Sebagai penutup, Nusron menekankan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan memastikan semua prosedur administrasi dan hukum yang berlaku dijalankan dengan benar. “Kami tidak akan tinggal diam. Jika ada pelanggaran, kami akan ambil tindakan,” pungkasnya. (MAS/AMA)