BRTV – Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Nani Nur Hayati menyebut sudah saatnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari mundur setelah melakukan pelanggaran berulang kali.
“DEEP Indonesia meminta agar Ketua KPU menyadari pelanggaran etiknya dan dapat mundur dari jabatannya. Sebab sudah sepatutnya tidak perlu dilanjutkan lagi karena terbukti ada pelanggaran etik,” kata Neni Nur Hayati, dalam keterangan pers pada Selasa (6/2/2024).
Pasalnya, sudah 3 kali Ketua KPU Hasyim Asy’ari melakukan pelanggaran dengan pelanggaran terakhir adalah saat proses pendaftaran calon wakil presiden no urut 2, Gibran Rakabuming Raka pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat batas usia Capres-Cawapres.
Menurut Neni, dengan sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP terhadap Hasyim terkait pelanggaran etik itu juga memicu keraguan masyarakat terhadap independensi lembaga penyelenggara Pemilu.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari, karena terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.
Sebelumnya dia dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena bertemu calon peserta pemilu, Hasnaeni Moein, yang berasal dari Partai Republik Satu.
Pelanggaran kedua adalah Hasyim tidak mengakomodir keterwakilan calon anggota legislatif perempuan dan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang diajukan masyarakat sipil.
Dengan pelanggaran tersebut, Ketua KPU didesak mundur agar kredibilitas KPU kembali membaik dan dipercayai oleh masyarakat.
Baca juga: Heboh! Mahfud MD Akan Mundur Dari Kabinet
Redaksi: Anggita Ayu Satiti