ketua kpu sampaikan presiden boleh kampanye

BRTV – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa Presiden boleh memihak dan melakukan kampanye  tercatat dalam Undang Undang Pemilu.

“Yang disampaikan Pak Presiden itu kan yang ada dalam pasal-pasal UU Pemilu,” kata Hasyim usai melantik anggota KPPS secara serentak di Merlynn Park Hotel Jakarta, Kamis (25/1/2024). 

Ketua KPU  menyampaikan jika presiden ingin melakukan kampanye maka harus mengajukan cuti. Ia juga menyampaikan mekanisme pengajuan cuti presiden 

“Iya ajukan cuti kepada dirinya, kan presiden cuma satu. Kalau beliau kampanye. Kemarin kan nggak kampanye,” ujar Hasyim.

Hasyim juga menjelaskan bagaimana mekanisme pengajuan cuti menteri yang ingin melakukan kampanye kepada presiden dan harus ada persetujuan dari Presiden RI

“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan,” ujarnya.

Sebelumnya pada pers di pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa presiden boleh untuk memihak dan berkampanye salah satu paslon pada pemilu 2024

“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1) kemarin.

Adapun aturan soal kampanye itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut pasal yang mengatur hal itu:

Pasal 299

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Pasal 300

Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Presiden Jokowi mengatakan jika boleh saja presiden melakukan kampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara.

Baca juga: Jokowi: Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye Politik

Redaksi: Anggita Ayu Satiti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *