BRTV

brtv-logo
brtv-logo

KPID Jabar Tegaskan Komitmen Redefinisi Konten Lokal dalam Siaran Televisi

Bandung — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menggelar kegiatan PATALI (Pengawasan Semesta yang Lestari dan Independen) pada Selasa, 29 April 2025, di Aula KPID Jawa Barat, Bandung. Kegiatan ini mengangkat tema “Redefinisi Program Siaran Lokal #1” sebagai upaya memperkuat identitas siaran lokal di tengah derasnya arus konten dari pusat.

Ketua KPID Jawa Barat, Dr. Adiyana Slamet, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa redefinisi ini penting dilakukan karena masih terjadi kesalahpahaman mengenai makna konten lokal. Ia mencontohkan program yang diproduksi di luar daerah tetapi ditayangkan lintas wilayah justru dianggap sebagai konten lokal, padahal tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin mengingatkan kembali esensi dari siaran lokal. Ini bukan soal asal tema, tetapi soal produksi dan sumber daya yang benar-benar dari daerah setempat,” tegas Adiyana.

Menurut regulasi penyiaran, program siaran lokal adalah tayangan yang mengangkat potensi lokal—baik jurnalistik, faktual, maupun non-faktual—dan diproduksi oleh lembaga penyiaran lokal menggunakan sumber daya lokal. Hal ini diatur dalam Peraturan KPI Nomor 01 dan 02 Tahun 2012.

Komisioner KPID Jabar Bidang Pengawasan Isi Siaran, Jalu P. Priambodo, S.T., M.T., menekankan bahwa redefinisi yang dilakukan bukan untuk menciptakan aturan baru, melainkan mempertegas kembali pengertian yang sudah tertuang dalam regulasi.

“Pemantauan kami menunjukkan tidak semua siaran yang diklaim sebagai lokal benar-benar memenuhi unsur lokalitas,” kata Jalu.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jabar, Dr. Dede Kania, S.H.I., M.H., mengajak lembaga penyiaran untuk memperhatikan keragaman budaya di Jawa Barat. Ia menyebut, konten lokal tidak hanya soal budaya Sunda, tetapi juga mencakup kekayaan budaya dari wilayah seperti Cirebon dan Indramayu.

Dede juga mengingatkan ketentuan siaran lokal yang mengharuskan minimal 10% dari total durasi siaran harian dipenuhi oleh program lokal, dengan sepertiga di antaranya harus tayang pada jam tayang utama (prime time).

“Kolaborasi dengan kampus, konten kreator, dan KPID bisa menjadi solusi agar siaran lokal tetap relevan dan berdaya saing,” tambahnya.

KPID Jabar menyampaikan keprihatinan atas dominasi konten dari pusat, terutama dari Jakarta, yang menggerus ruang siaran lokal. Karena itu, PATALI menjadi wadah refleksi dan strategi memperkuat posisi Jawa Barat sebagai penghasil konten berkualitas dari daerah.

Komisioner Bidang PKSP, Dadan Hendaya, S.S., M.M., turut menambahkan bahwa pelanggaran yang masih ditemukan lebih banyak berkaitan dengan persentase pemenuhan siaran lokal, bukan pemahaman terhadap substansi konten lokal itu sendiri.

Melalui PATALI, KPID Jabar menegaskan komitmennya untuk terus mendorong lahirnya konten siaran yang mencerminkan kekayaan budaya dan kehidupan masyarakat Jawa Barat—agar siaran di daerah tidak terus menerus Jakarta-sentris.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *