BRTV – 20 Desember 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka dugaan korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selain Ade, KPK juga menetapkan HM Kunang, ayahnya yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, dan seorang pihak swasta bernama Sarjani (SRJ) sebagai tersangka.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi yang berhasil mengamankan 10 orang, termasuk Ade dan beberapa pihak terkait. Dari hasil OTT, tim penyidik menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan praktik suap proyek.
Dugaan Modus Korupsi
Penyidik KPK menduga Ade secara rutin menerima uang muka atau ijon proyek dari pihak swasta SRJ sejak awal masa jabatannya hingga Desember 2025. Total nilai yang diduga diterima mencapai sekitar Rp9,5 miliar, yang diberikan bertahap melalui para perantara.
Selain itu, KPK juga menduga adanya penerimaan lainnya sepanjang masa jabatan Ade yang bisa mencapai total sekitar Rp14,2 miliar dari berbagai aliran dana yang masih didalami penyidik.
Status Hukum dan Penyidikan
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
• Ade Kuswara Kunang (ADK) — tersangka penerima suap,
• HM Kunang (HMK) — tersangka penerima suap sekaligus ayah Ade,
• Sarjani (SRJ) — tersangka pemberi suap.

Ketiganya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan KPK tengah mengumpulkan bukti tambahan termasuk rekening transaksi dan saksi lain yang diduga terkait. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk menentukan unsur pidana yang lengkap dan kemungkinan tersangka lain.
Dampak di Pemerintahan Bekasi
Penetapan tersangka ini menjadi perhatian publik karena Ade Kuswara Kunang baru beberapa bulan menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030, setelah memenangkan Pilkada Kabupaten Bekasi dan dilantik pada 20 Februari 2025.





