Untuk itu, KPPU memfokuskan pengamatannya pada tiga komoditas, yaitu beras, minyak goreng rakyat, dan daging sapi/kerbau.
Pada komoditas beras diketahui bahwa harga beras nasional terus mengalami kenaikan sejak September 2022, diduga dipicu oleh kenaikan biaya produksi beras.
Namun, dari sisi pasokan, masih terdapat surplus produksi beras sebesar 2,6 juta ton (Maret) dan 800 ton (April).
Pada minyak goreng, volume Minyakita meningkat dibandingkan Januari 2023, namun secara proporsi masih lebih rendah dari minyak curah.
Penyaluran DMO Minyak Goreng Rakyat berupa Minyakita pada Februari 2023 sebesar 88.811 ton atau 24,66% dari total DMO.
Diharapkan DMO Minyakita bisa mencapai 40%. Untuk menjaga ketersediaan minyak goreng (antisipasi menjelang malam puasa dan lebaran), pemerintah telah melakukan penyediaan minyak goreng curah dan kemasan hingga 450.000 ton (naik 50% dari kebutuhan nasional sebesar 300.000 ton) sepanjang periode Februari, Maret, dan April.
Pada komoditas daging sapi, produksi dalam negeri periode Maret dan April 2023 sebesar 42.623 ton dan 45.319 ton.
Sehingga ada potensi defisit, yang kemungkinan akan diantisipasi pemerintah dengan stok awal 2023 dan impor daging sapi/kerbau.
Peningkatan memang terjadi setiap melewati periode Ramadhan dan Idul Fitri.
Untuk itu, KPPU akan memantau harga dan ketersediaan stok daging sapi serta substitusinya untuk memastikan ketersediaan stok daging selama periode hari besar keagamaan tersebut.
Jelang Ramadhan tahun ini, KPPU akan fokus pada sisi penawaran komoditas atau supply push.
Jika ada indikasi gangguan stok pangan akibat praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, KPPU dapat melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPPU juga aktif bekerjasama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Pemerintah Daerah, untuk memperkuat pengawasan dan penanganan tindakan anti persaingan di sektor barang kebutuhan pokok.
Hal tersebut guna memantau distribusi dan memastikan ketersediaan komoditas pangan di pasar dengan harga yang wajar.
Di daerah, Kantor Wilayah KPPU sudah mulai melakukan langkah-langkah antisipatif, khususnya dalam memantau kendala pasokan di pasar dan mengawasi praktik penjualan bersyarat.
Di beberapa daerah, aksi antisipatif tersebut membuahkan hasil, pasca berbagai kegiatan advokasi yang dilakukan KPPU kepada pelaku usaha.
Secara bersamaan, KPPU di seluruh daerah juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mencegah praktek anti persaingan
Baca juga: Peraturan Dicabut bagi Warga Yahudi Untuk Israel Kembali ke Permukiman Tepi Barat
REDAKSI: Alma Magfira