Uji Emisi Menghindari Potensi Tilang

JAKARTA – Antrian kendaraan mobil dan motor di dua lokasi uji emisi kendaraan, yang dilakukan di jalan raya Kalimalang, Jakarta Timur.

Para pengendara diminta untuk mengambil nomor antrian agar kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan tertib.

Para pengendara rela mengantri demi kendaraan miliknya mendapatkan hasil uji emisi.

Kemudian satu persatu kendaraan diuji dan hasilnya akan keluar melalui aplikasi.

Walaupun berbayar, para pengendara tetap sangat antusias untuk mengikuti kegiatan tersebut agar tidak kena tilang, karena tilang emisi akan diberlakukan oleh pemerintah mulai 1 September 2023.

Selain itu, para pengendara juga mendukung pemerintah yang telah menerapkan tilang emisi kendaraan demi menjaga polusi udara yang semakin memburuk.

“Karena ini aturan dari pemerintah kita harus mengikuti, agar membawa kendaraan aman, dan memang suatu keharusan dan kewajiban kita.” Ujar Ilham Bagus selaku pengendara.

Pada Rabu kemarin lokasi uji emisi ini menerima sebanyak 150 orang.

Nantinya bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu sampai 500 ribu.

Baca juga: Gebyar HUT Ke-62 Pramuka Tingkat Jawa Barat: Rekor Semaphore dan Peserta Tongkat Terpecahkan!

Redaksi BRTV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *