JAWA TIMUR – Tujuh belas kurir pemakai narkoba jenis sabu, ganja dan obat, kemudian diamankan oleh satresnarkoba polres Tulungagung.
Beberapa waktu lalu mereka ditangkap dalam operasi tumpas narkoba, kemudian polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 14,39 gram sabu kemudian 5,5 gram ganja, 225 butir pil aprazolam dan 63.817 pil koplo.
Menurut hasil pemeriksaan, para tersangka berperan sebagai kurir dan mereka bertugas meletakkan narkoba di sebuah tempat dan tidak mengetahui siapa pembelinya.
Proses komunikasi dilakukan melalui telepon setelah selesai transaksi langsung mengganti nomernya.
Para tersangka mendapat bayaran disetiap transaksi yang berjumlah tiga ratus hingga lima ratus ribu rupiah sesuai dengan jumlah barangnya.
Saat ini polisi masi melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkoba ini.
“Rata rata mereka adalah perantara, tugasnya yaitu mendistribusikan dari penjual kepada pembeli, yg mana mereka ini didapati keterangan dari tersangka, mereka berkenalan melalui media sosial Facebook, namun saat melakukan pembicaraan terkait narkoba, dia sudah menggandeng nomor lain. Jadi pelaku ataupun orang-orang yang diduga menjual narkoba ini menggunakan nomor lain sehingga kita kesulitan untuk melacak mereka. Namun pada saat mereka melakukan transaksi, mereka tidak bertemu langsung, tetapi ditinggal di salah satu tempat yang direncanakan oleh penjual.”
Ujar Kompol Didik Tri selaku Wakapolres Tulungagung
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika dapat kecurigaan yang terkait peredaran narkoba ini dan identitas pelapor akan dilindungi.
Baca juga: Tes Viral Load HIV sebagai Komitmen dalam Akselerasi Upaya “Ending AIDS” pada 2030
Redaksi: Moch Andriansyah
Editor: Hanifah Nur