ESDM Tetapkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional

JAKARTA – Rabu, (15/3/2023) Kementerian ESDM telah menetapkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 10.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang RIJTDGBN periode 2022-2032 tentang ditandatangani pada 12 Januari 2023 yang lalu.

Penetapan RIJTDGBN merupakan dukungan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pengembangan infrastruktur migas, khususnya infrastruktur hilir gas bumi.

Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2022-2031 disusun berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Eksploitasi Gas Bumi dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

“Aturan tersebut merupakan pembaruan Kepmen tentang RIJTDGBN tahun 2012. Tentunya ini bisa terwujud berkat dukungan stakeholder,” ungkap Direktur Pembinaan Program Migas Mustafid Gunawan.

Sosialisasi yang dihadiri perwakilan Bappenas, SKK Migas, BPH Migas, KKKS dan Badan Usaha Hilir Migas, Mustafid menjelaskan, RIJTDGBN meliputi Ruas Transmisi, Wilayah Jaringan Distribusi (WJD), serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pemanfaatan gas bumi.

Kementerian ESDM berperan dalam meningkatkan penggunaan gas bumi dalam negeri sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional dan pemerataan akses gas bumi nasional.

Melalui RIJTDGBN ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur gas bumi, keputusan investasi dan pengembangan pasar gas bumi domestik.

Muatan dalam Kepmen ESDM tentang RIJTDGBN Tahun 2022-2031 tersebut, antara lain Peta Infrastruktur dan WJD yang terbagi dan tersebar dalam 6 region:

  1. Region i : Aceh dan Sumatera bagian Utara.
  2. Region ii : Kepulauan Riau, Sumatera bagian Tengah dan Selatan dan Jawa bagian Barat.
  3. Region iii : Jawa Bagian Tengah.
  4. Region iv : Jawa Bagian Timur.
  5. Region v : Kalimantan dan Bali.
  6. Region vi : Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Pages: 1 2 3

One Response

  1. Pingback: Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kabupaten Bekasi Capai 80 Persen -

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *