BRTV

brtv-logo
brtv-logo

Menteri ESDM Tetapkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional 2022-2031

RIJTDGBN Tahun 2022-2031 juga digunakan BPH Migas sebagai acuan untuk melakukan evakuasi dan penetapan Ruas Transmisi dan atau WJD yang akan dilelang Hak Khususnya.

Dalam melakukan evaluasi ini, BPH Migas mempertimbangkan:

  • Sumber pasokan gas bumi di wilayah tersebut.
  • Komitmen Badan Usaha untuk membangun jaringan pipa gas bumi dan atau stasiun pengisian bahan bakar gas untuk pengguna rumah tangga, pelanggan kecil dan atau transportasi darat.
  • Badan usaha eksisting.
  • Fasilitas dan sarana infrastruktur gas bumi eksisting.
  • Perencanaan pengembangan infrastruktur gas bumi.
  • Biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi.
  • Komitmen kerja sama dengan badan usaha eksisting.

“Dalam pelaksanaan RIJTDGBN ini, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan pembinaan dan pengawasan,” imbuhnya.

Pelaksanaan lelang WJD dilaksanakan oleh BPH Migas setelah mendapat pertimbangan Dirjen Migas.

Kepala BPH Migas menyampaikan laporan perencanaan dan pelaksanaan lelang Hak Khusus pada Ruas Transmisi dan Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi secara berkala satu kali setiap tahun dan atau sewaktu waktu apabila diperlakukan kepada Menteri ESDM.

“Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Kepmen ESDM Nomor 2700 K/11/MEM/2012 tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2012 2025, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Rizal.

Baca juga: Intensitas Mulai Berkurang, Gunung Merapi Hanya Muntahkan Awan Panas Dua Kali

REDAKSI: Alma Magfira

One Response

  1. Pingback: Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kabupaten Bekasi Capai 80 Persen -

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

google-site-verification: google884c333897a2e291.html